Humas Pemkot Ikuti Monev Penerapan UU KIP

Jumat, 30 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Humas Pemkot ikuti monitoring dan evaluasi penerapan UU KIP

Humas Pemkot ikuti monitoring dan evaluasi penerapan UU KIP

KanalBekasi.com – Bagian Humas Setda Kota Bekasi mengikuti Seminar Hasil Monitoring dan Evaluasi Penerapan UU Keterbukaan Informasi Publik yang di gagas Komisi Informasi Jawa Barat, Kamis, (29/8) di ruang rapat Papandayan, Gedung Sate, Bandung.

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi Sajekti Rubiyah menjadi salah satu bagian dari peserta seminar dengan perserta lain dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di 27 Pemerintah Kota/Kabupaten Se-Jawa Barat.

Baca Juga: Humas Diminta Perkuat Sinergi dan Upgrade Kompetensi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sajekti mengatakan seminar hasil monitoring ini dianggap perlu bagi dirinya selalu PPID Utama Pemkot Bekasi karena menjadi bahan pembelajaran peningkatan layanan informasi publik yang dilakukan setiap Badan Publik sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008.

Monitoring dan evaluasi dilakukan terhadap lima penerapan jenis kewajiban yang diamanahkan peraturan perundangan terkait keterbukaan informasi publik yaitu kewajiban menyediakan dan mengumumkan informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, Kewajiban menyediakan informasi publik yang wajib disediakan setiap saat.

Lalu, Kewajiban membentuk dan mendukung keberadaan PPID, Kewajiban menyusun dan menerapkan standar operasional pelayanan informasi publik dan, kewajiban menyusun laporan pelayanan informasi publik.

“Lima penilaian dilakukan kepada kami badan publik pemerintah daerah. Dan kami berkomitmen melakukan pelayanan informasi sebaik-baiknya. Dari upaya yang telah dilakukan juga, PPID Kota Bekasi berhasil meraih berbagai juara dari KI Jawa Barat dan Pemprov Jawa Barat pada Piala Humas Jabar 2019,” ungkap Sajekti.

Dalam seminar Monev ini tambah Sajekti, digambarkan hasil kualifikasi keterbukaan informasi publik di Jawa Barat masih ada dalam kategori “Cukup lengkap”  pada kisaran 55-79 persen. Kelengkapan pemenuhan kewajiban berkorelasi dengan pelayanan informasi bagi masyarakat (89 % PSI tidak ada tanggapan badan publik,)

Untuk itu dari hasil ini, PPID Pemerintah Daerah, termasuk  Kota Bekasi perlu terus meningkatkan kelengkapan Daftar Informasi Publik (DIP), SOP pelayanan, peningkatan koordinasi PPID Pembantu, dan uji konsekuensi dan informasi yang dikecualikan. (hms)

Berita Terkait

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas
Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan
Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan
Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat
Imigrasi Amankan 78 WNA Diduga Langgar Izin Tinggal
Tindak Lanjut LKPJ 2025: DPRD Kota Bekasi Bergerak Masif Lakukan Uji Petik dan Tinjauan Lapangan

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Kamis, 16 April 2026 - 14:13 WIB

El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas

Kamis, 16 April 2026 - 13:01 WIB

Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan

Rabu, 15 April 2026 - 22:52 WIB

Pemerintah Genjot 30 Ribu Kopdes Merah Putih, Prioritaskan Desa, Kota Terkendala Lahan

Rabu, 15 April 2026 - 16:46 WIB

Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi Diisi Plt, 10 Nama Kandidat Masuk Seleksi Pusat

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB