Pasang Foto Jokowi di Koran, Bawaslu Laporkan PSI ke Bareskrim

Jumat, 18 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bawaslu laporkan PSI ke Bareskrim (poto Bawaslu)

Bawaslu laporkan PSI ke Bareskrim (poto Bawaslu)

KanalBekasi.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meneruskan dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke kepolisian. Bawaslu melaporkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Chandra Wiguna ke Bareskrim Polri.

“Dari temuan ini, ada dua terlapor yaitu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI Raja Juli Antoni dan Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Chandra Wiguna. Ini telah saya teruskan ke penyidik polisi di Mabes Bareskrim Polri,” ujar Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Bawaslu, Kamis (17/05).

Proses penanganan pelanggaran terhadap temuan dugaan pelanggaran nomor: 02/TM/PL/RI/00.00/IV/2018 terkait dugaan Iklan Kampanye melalui Harian Jawa Pos yang dilakukan oleh PSI, telah ditindaklanjuti Bawaslu ke Bareskrim Polri. Bawaslu meneruskan temuan ke Kepolisian dan diterima Bareskrim Polri pada Kamis (17/05) sekitar pukul 09.30 WIB dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/646/V/2018/BARESKRIM dan mendapatkan Surat Tanda Terima Laporan nomor: STTL/569/V/2018/BARESKRIM Tertanggal 17 Mei 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berangkat dari itu, maka temuan ini dibahas dalam Sentra Gakkumdu secara komprehensif dan sudah final kesimpulan atas Partai Solidaritas Indonesia (PSI), ada dugaan pelanggaran sesuai ketentuan pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” tegas Abhan.

Iklan PSI yang dimuat dalam harian Jawa Pos edisi 23 April 2018 tersebut berisi materi alternatif Calon Wakil Presiden (Cawapres) dan Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo. Dalam iklan tersebut, ada foto Jokowi, lambang partai PSI, nomor urut peserta pemilu PSI, serta nama dan foto cawapres Periode 2019-2024. Semua materi tersebut memenuhi unsur dugaan pelanggaran pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Berdasarkan PKPU Nomor 5 tahun 2018 , waktu pendaftaran calon presiden ke KPU adalah 4-10 Agustus 2018. Sedangkan masa kampanye pemilihan presiden (pilpres) baru akan dimulai pada 23 September 2018 sampai 13 April 2019. PSI terbukti melakukan pelanggaran, karena sudah mulai kampanye pada 23 April 2018. Tindakan ini akan dikenai sanksi sesuai dengan aturan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 492 tentang Pemilu. Ancaman hukumannya paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 juta.

Sanksi pidana ini tidak akan mendiskualifikasi partai politik (parpol) sebagai peserta pemilu. “Harapan kami, ini menjadi pembelajaran bagi parpol besar lainnya untuk mematuhi masa kampanye yang mulai pada 23 September 2018,” pungkas Abhan.(sgr)

 

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 13:27 WIB

Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda

Senin, 20 Apr 2026 - 13:27 WIB