KanalBekasi.com – Yayasan Waqaf Al-Muhajirien, menyatakan keberatan atas penggunaan nama sekolah Al-Azhar, dikaitkan dengan “Piagam Al-Azhar” sebagai bentuk fatwa dukungan kepada salah satu paslon di Pilkada Kota Bekasi dan Pilgub Jawa Barat.
“Yayasan Waqaf Al Muhajirien Jakapermai selaku pengelola sekolah-sekolah Al-Azhar Jakapermai, Kemang Pratama, Grandwisata, dan Masjid Jamie Al Azhar Jakapermai, keberatan penggunaan nama Piagam Al-Azhar,” kata Kepala Bagian Humas dan Legal Yayasan Waqaf Al Muhajirien Jaka Permai, Daud Husin, melalui surat tertulis.
Pihak Yayasan baru mengetahui penggunaan nama sekolahnya tersebut, melalui pemberitaan di salah satu media online, Selasa (15/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Imbauan atau pernyataan yang disampaikan juru bicara Piagam Al-Azhar, Ustadz Ahmad Salimin Dani dipastikan tidak mewakili lembaga Yayasan Waqaf Al Muhajirien Jakapermai selaku Pengelola Masjid Al Azhar Jakapermai,” tegasnya.
Menurut Daud, selama ini sekolah Al-Azhar tidak pernah terlibat didalam politik praktis. Karena lembaga pendidikan islam ini, masih konsisten untuk mencerdaskan anak bangsa melalui ilmu pendidikan yang disampaikan oleh para pendidik profesional.
“Sekolah Al-Azhar Jakapermai, Kemang Pratama, Grand Wisata dan Pengelola Masjid Al Azhar, tidak melakukan politik praktis. Karena tidak berpolitik, sejauh ini Yayasan Waqaf Al-Muhajirien Jakapermai masih memegang teguh prinsip tersebut, sehingga dalam pilkada yang sedang berlangsung, sudah semestinya tidak mendukung partai mana pun termasuk mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah,” katanya.
Pihaknya juga mengklarifikasi terkait kegiatan yang dilaksanakan dilingkungan sekolah Al-Azhar beberapa waktu lalu.
Menurut dia, ijin acara yang disampaikan kepada pihak yayasan saat itu hanya untuk mengadakan acara pertemuan dan silahturahmi antara Mudzakarah para Ulama, Habaib, Alim Ulama, Assatidz atau Assatidzah dan para Da’i se Bekasi Raya. Bukan kegiatan deklarasi dukungan terhadap salah satu paslon.
“Menyangkut penggunaan ruang basement Masjid Al Azhar sebagai tempat pertemuan, Al Azhar hanya menerima pengajuan izin penggunaan acara Mudzakarah para Ulama, Habaib, AIim Ulama, Assatidz/Assatidzah dan para Da’i se-Bekasi Raya,” tandasnya.(sgr)






































