Polisi Grebek Toko Obat Ilegal, Ribuan Jenis Obat Keras Disita

Kamis, 22 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ribuan jenis obat keras ilegal disita Polres Metro Bekasi Kota, dari sebuah Toko Obat di Jalan Bintara Bekasi

Ribuan jenis obat keras ilegal disita Polres Metro Bekasi Kota, dari sebuah Toko Obat di Jalan Bintara Bekasi

KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota, menggrebek sebuah Toko Obat Fairus 2, yang menjual obat keras secara ilegal tanpa resep dokter, di Jalan Bintara XI Rt 02 Rw 05, Bintara, Bekasi Barat, pada Kamis (1/11/2018) silam.

Menurut Wakapolres, AKBP Eka Mulyana, Satreskim Narkoba tengah bertugas melakukan pengecekan dan pemeriksaan terhadap Toko Obat Fairus.

“Saat dilakukan penggerebekan, ketiga petugas kita yaitu ipda Kabul, bripka Solihin, dan bripda Arief ditemui oleh RF selaku penjaga toko. Dan betul RF kedapatan mengantongi 35 paket eksimer, 4 butir ctm, dan 40 paket CTM, dari saku kanan dan kiri celana RF,” ungkap Eka di Aula Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (22/11).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam penggeledahan tersebut, menurut Eka, sempat terjadi perlawanan oleh RF kepada petugas yang berpakaian preman. Kemudian, ketika barang bukti di temukan petugas, RF menghubungi RM sebagai pengelola toko untuk meminta bantuan.

“RM datang bersama beberapa orang lainnya untuk membantu RF, kemudian terjadi pengeroyokan terhadap ketiga petugas kami,” kata Wakapolres.

Pasca pengeroyokan, ketiga petugas menghubungi Mapolres Bekasi untuk tindak lanjut. Sekitar pukul 20.00 Kapolres Bekasi Kota, didampingi Kasat Resnarkoba, Wakasat Reskrim untuk melakukan pemeriksaan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Dari hasil pemeriksaan, Polisi berhasil menangkap empat dari delapan tersangka pengeroyokan anggota petugas yaitu RF selaku penjaga toko, RM pengelola toko, BL dan AS rekan dari RM yang melakukan pengeroyokan. Empat tersangka lainnya kini masih diburu petugas dan berstatus sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Polisi berhasil menyita barang bukti sejumlah jenis dan merk obat keras seperti, Tramadil 880 butir, Trihexipenidil 100 butir, Heximer 6000 butir, Tramadol 2000 butir, Bon Jualan dan uang tunai sebesar Rp 1.642.500.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Salah satunya adalah pasal 21 ayat 2, peraturan Pemerintah RI Nomor 51 Tahun 2009, tentang pekerjaan kefarmasian, penyerahan dan pelayanan obat.

“Tersangka di ancam pudana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak 1,5 milyar rupiah,” pungkasnya.(ary)

Berita Terkait

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras
Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK
Pemkot Bekasi Garap Kabel Bawah Tanah Sepanjang 290 Km untuk Penataan Kota
Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi
Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 00:13 WIB

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Rabu, 22 April 2026 - 21:09 WIB

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Senin, 20 April 2026 - 19:59 WIB

Pemkot Bekasi Garap Kabel Bawah Tanah Sepanjang 290 Km untuk Penataan Kota

Senin, 20 April 2026 - 19:49 WIB

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 April 2026 - 13:27 WIB

Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB

ilustrasi

HEADLINE

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:21 WIB