Polisi Amankan Pelaku Tawuran Antar Kelompok di Bekasi

Selasa, 22 Januari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi tangkap pelaku tawuran di Bekasi

Polisi tangkap pelaku tawuran di Bekasi

KanalBekasi.com – Jajaran Reserse Kriminal Polsek Bekasi Utara mengungkap kasus tawuran antar kelompok pada hari Minggu (20/01) kemarin. Tawuran dua kelompok tersebut terjadi tidak jauh dari Masjid Al-Azhar Sumarecon Bekasi, Bekasi Utara.

Kapolsek Bekasi Utara Kompol Dedi Nurhadi mengatakan awal mula tawuran terjadi sejak Sabtu dinihari, (19/01). Sekelompok anak muda yang berasal dari Kp Rawa Bugel pimpinan korban melakukan penyerangan terjadap kelompok pelaku yang sedang menjadi juru parkir di pertigaan Perum Tytyan Kencana Kaliabang Nangka Bekasi Utara.

“Kelompok korban melakukan aksi lempar batu ke arah kelompok pelaku, kemudian kelompok pelaku kabur meninggalkan kelompok korban. Tidak cukup sampai disitu, kelompok korban dan pelaku melalui media sosial mengadakan perjanjian untuk melakukan tawuran,” jelasnya

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, kata dia, pada hari Minggu (20/01) sekitar pukul 02.00 WIB kelompok korban menyerang kelompok pelaku di TKP, atas kejadian tersebut terjadilah tawuran.

Baca juga: Satu Orang Tewas, Akibat Tawuran Pelajar di Bekasi

“Karena kelompok korban terdesak akhirnya mereka pun melarikan diri, namun salah satu korban, berinisial (ME) tertinggal” ucap Dedi

Pelaku kemudian menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) dan berhasil melukai punggung dan pergelangan tangan korban.

Melihat korbannya terkapar, para pelaku langsung melarikan diri dan membuang sajam yang mereka gunakan ke pinggir kali Tegal Perintis samping Perumahan Tytyan Kencana untuk menghilangkan barang bukti.

“Barang bukti sajam belum berhasil kita temukan” ungkapnya

Dedi mengatakan, para pelaku berinisial PP (17), Sendi Prasetya (21) dan Hanvald Maulana (20) masih dalam pemeriksaan intensif. Ia menambahkan pihaknya masih terus mencari dua buah barang bukti yang hilang

“Pelaku dan kawanannya kita kenakan pasal 170 KUHP Subs Pasal 351 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (Den)

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Garap Kabel Bawah Tanah Sepanjang 290 Km untuk Penataan Kota
Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi
Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:59 WIB

Pemkot Bekasi Garap Kabel Bawah Tanah Sepanjang 290 Km untuk Penataan Kota

Senin, 20 April 2026 - 19:49 WIB

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 17:07 WIB

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt

Jumat, 17 April 2026 - 09:57 WIB

Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB