KanalBekasi.com – Sebanyak 109 Warga Negara Asing (WNA) telah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau kartu izin menetap (KITAP), yang dikeluarkan oleh Imigrasi Pusat di Kota Bekasi.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufiq, membenarkan bahwa 109 WNA berstatus sebagai pekerja atau telah menikah dengan penduduk asli di Kota Bekasi, telah memiliki NIK atau KITAP.
“Dari data yang ada sebanyak 109 WNA yang sudah memiliki NIK di Kota Bekasi yang dikeluarkan oleh Imigrasi Pusat,” tuturnya, Rabu (27/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Isu WNA Ber-KTP, Kemendagri: Mereka Tak Punya Hak Politik
Sambung Taufiq, meskipun telah memiliki NIK, para WNA tersebut tidak berhak mengikuti proses pemilihan umum (Pemilu) di Indonesia pada bulan April 2019 mendatang.
Disdukcapil Kota Bekasi juga telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, guna melakukan verifikasi terhadap mereka.
“Datanya sudah kami berikan ke KPU Kota Bekasi untuk diverifikasi, karena syarat untuk mengikuti pemilu selain memiliki NIK, mereka juga harus Warga Negara Indonesia (WNI),” jelasnya menambahkan.
Baca Juga: Ditjen Dukcapil Bantah Blanko E-KTP Kosong
Ia juga mengatakan, kebanyakan para WNA yang telah memiliki NIK tersebut berasal dari negara Amerika, Asia dan sejumlah negara lainnya.
“Ada yang dari Amerika, Asia dan lainnya. Hanya saja berapa jumlahnya, datanya harus dicek kembali, terkait berapa lama mereka bisa memiliki NIK-nya harus dikonfirmasi ke Imigrasi Pusat,” pungkasnya.(gir)





































