Waspada Investasi, OJK: Ada 233 Perusahaan Investasi Illegal

Minggu, 17 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Otoritas Jasa Keuangan

Otoritas Jasa Keuangan

KanalBekasi.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar investasi ilegal yang berkembang di masyarakat. Sebanyak 233 Perusahaan dari seluruh kota di Indonesia masuk daftar investasi illegal dan sebagian telah dicabut izinnya.

Melalui siaran Persnya, OJK menyatakan agar masyarakat berhati-hati terhadap investasi illegal yang dimaksud. Disinyalir keberadaan investasi tersebut hanyalah akan merugikan masyarakat.

Baca juga: Masyarakat Diminta Waspada, OJK Hentikan 231 Perusahaan Pinjaman Online

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Waspada penawaran investasi illegal apalagi yang sudah menyatakan sudah terdaftar di OJK” demikian pesan tersebut berbunyi

Dari 233 Investasi illegal yang di rilis OJK, ada beberapa bidang Investasi diantaranya keuangan, perkebunan, emas dan saham. PT BPR Darmawan di Jogjakarta misalnya, Bank Perkreditan Rakyat ini disebut OJK tidak berizin. Sementara itu Global Argo Bisnis juga masuk daftar investasi illegal di bidang perkebunan kayu Jabon. Beberapa perusahaan investasi emas juga beberapa dirilis tidak berizin oleh OJK semisal perusahaan Gold Union.

Masyarakat diminta menghubungi kontak OJK di nomor 157 atau konsumen@ojk.id jika ingin berinvestasi untuk mengetahui yang legal atau tidak.(sgr)

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB