Sejumlah Pegawai Dishub Dihukum Push Up

Kamis, 14 Maret 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah anggota Dishub Kota Bekasi,  dijatuhi sangsi hukuman Push Up, ksren kerap kali tidak mengikuti apel

Sejumlah anggota Dishub Kota Bekasi, dijatuhi sangsi hukuman Push Up, ksren kerap kali tidak mengikuti apel

KanalBekasi.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana memberikan sangsi hukuman push up terhadap sejumlah pegawainya yang kedapatan tidak disiplin.

Ia mengaku bahwa masih ada anggotanya yang dinilai kurang disiplin khususnya dari tingkat kehadiran.

Karena itu, penerapan sangsi indisipliner fisik tersebut, dianggap dapat memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk pembinaan kepada jajaran pegawainya PNS dan Non PNS.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau pakai surat teguran mungkin terlalu lama, untuk membuat efek jera maka mereka yang melakukan tindakan indisipliner langsung kami hukum di tempat,” tegas Yayan, Kamis (14/3).

Baca Juga: Dishub Kota Bekasi Kembali Rekayasa Lalin Kalimalang

Bagi anggota Dishub yang tidak mengikuti apel sebanyak empat kali dalam sebulan maka diberikan tanda warna merah pada absensinya. Setelah itu, Dishub akan menindak lanjutinya ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi.

“Kali ini mereka yang tidak pernah mengikuti apel, kami jatuhkan sanksi tegas, selain itu yang tidak ikut apel diberikan tanda spidol merah dan mereka yang tidak mengikuti apel sebanyak 4 kali dalam satu bulan maka akan kami laporkan ke BKPPD,” tambahnya.

Baca Juga: Dishub Usulkan Perda Penindakan Parkir Liar

Ia menambahkan, sejumlah anggotanya yang kedapatan tidak disiplin tidak hanya staf biasa. Para pejabat setingkat Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Bidang (Kabid), juga tidak luput dari pemeberian sangsi hukuman apabila terbukti melanggar.

“Teguran ini juga berlaku untuk semua pejabat, baik Kasi maupun Kabid, agar semakin disiplin,” tutupnya.(gir)

Berita Terkait

Pemkot Bekasi Pastikan Program Hibah Rp 100 Juta per RW Tetap Berjalan
Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras
Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK
Pemkot Bekasi Garap Kabel Bawah Tanah Sepanjang 290 Km untuk Penataan Kota
Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:57 WIB

Pemkot Bekasi Pastikan Program Hibah Rp 100 Juta per RW Tetap Berjalan

Kamis, 23 April 2026 - 00:13 WIB

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Rabu, 22 April 2026 - 21:09 WIB

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Senin, 20 April 2026 - 19:59 WIB

Pemkot Bekasi Garap Kabel Bawah Tanah Sepanjang 290 Km untuk Penataan Kota

Senin, 20 April 2026 - 19:49 WIB

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Berita Terbaru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB