KanalBekasi.com – Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana memberikan sangsi hukuman push up terhadap sejumlah pegawainya yang kedapatan tidak disiplin.
Ia mengaku bahwa masih ada anggotanya yang dinilai kurang disiplin khususnya dari tingkat kehadiran.
Karena itu, penerapan sangsi indisipliner fisik tersebut, dianggap dapat memberikan efek jera sekaligus sebagai bentuk pembinaan kepada jajaran pegawainya PNS dan Non PNS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau pakai surat teguran mungkin terlalu lama, untuk membuat efek jera maka mereka yang melakukan tindakan indisipliner langsung kami hukum di tempat,” tegas Yayan, Kamis (14/3).
Baca Juga: Dishub Kota Bekasi Kembali Rekayasa Lalin Kalimalang
Bagi anggota Dishub yang tidak mengikuti apel sebanyak empat kali dalam sebulan maka diberikan tanda warna merah pada absensinya. Setelah itu, Dishub akan menindak lanjutinya ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi.
“Kali ini mereka yang tidak pernah mengikuti apel, kami jatuhkan sanksi tegas, selain itu yang tidak ikut apel diberikan tanda spidol merah dan mereka yang tidak mengikuti apel sebanyak 4 kali dalam satu bulan maka akan kami laporkan ke BKPPD,” tambahnya.
Baca Juga: Dishub Usulkan Perda Penindakan Parkir Liar
Ia menambahkan, sejumlah anggotanya yang kedapatan tidak disiplin tidak hanya staf biasa. Para pejabat setingkat Kepala Seksi (Kasi) dan Kepala Bidang (Kabid), juga tidak luput dari pemeberian sangsi hukuman apabila terbukti melanggar.
“Teguran ini juga berlaku untuk semua pejabat, baik Kasi maupun Kabid, agar semakin disiplin,” tutupnya.(gir)





































