Pegawai Lembaga Non Struktural Setara Eselon I Dapat THR Rp 20 Juta

Jumat, 10 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Pemerintah ternyata tak hanya memberikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pusat maupun daerah, melainkan juga kepada lembaga non struktural (LNS).

Keputusan tersebut dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) 37/2019 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pimpinan dan Pegawai non Pegawai Negeri Sipil pada Lembaga Non Struktural.

Pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS diberikan Tunjangan Hari Raya,” bunyi Pasal 2 PP ini seperti dikutip dari laman setkab.go, Jum’at (10/5)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Sembilan Point Tentang THR yang Wajib Pekerja Ketahui

Pimpinan pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, terdiri atas: a. ketua/kepala; b. wakil ketua/wakil kepala; c. sekretaris; dan/atau d. anggota, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Warga Negara Indonesia; b. telah melaksanakan tugas pokok organisasi secara penuh dan terus-menerus paling singkat selama 1 (satu) tahun sejak pengangkatan/penandatanganan perjanjian kerja pada LNS yang bersangkutan; dan c. pendanaan belanja pegawainya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan d. diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan atau telah menandatangani Surat Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada LNS.

 

“Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud diberikan sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai penghasilan bagi pimpinan dan pegawai nonpegawai negeri sipil pada LNS,” bunyi Pasal 4 ayat (1) PP ini.

Sebagai informasi, pencairan THR bagi PNS tanggal 24 Mei 2019, sementara itu bagi pegawai non-PNS sebelum H-10 hari raya. LNS adalah lembaga yang dibentuk melalui peraturan perundang-undangan tertentu guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah, swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara.

Beberapa contoh LNS adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ombudsman, hingga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). (sgr)

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bekasi Ajak PB-BKMKB Perkuat Sinergi Bangun Kota Patriot
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:54 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Ajak PB-BKMKB Perkuat Sinergi Bangun Kota Patriot

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Berita Terbaru

Wakil Wali Kota Bekasi Abdul Harris Bobihoe bertindak sebagai inspektur upacara, mewakili Wali Kota Tri Adhianto.

BERITA UTAMA

Wawali Suarakan Pentingnya Harmonisasi Kebijakan Pusat dan Daerah

Senin, 27 Apr 2026 - 19:56 WIB