KanalBekasi.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 122,15 Kg sabu dari tiga kasus berbeda pada bulan April 2019. BNN juga mengamankan Sembilan orang tersangka dari sejumlah daerah di Sumatera.
Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulistyo pujo mengatakan kesemua Sabu yang disita diungkap dari kasus berbeda.
Baca Juga: BNNP Jabar Amankan Ganja Seberat 181 Kg
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus 60 bungkus kemasan teh cina berisi + 60 Kg sabu disita petugas BNN dari tangan tersangka berinisial S alias AWI dan SA alias WAN. Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan petugas di Kabupaten Bagubara, Sumatrra Utara” kata Sulistyo, Kamis (2/5)
Kasus lain, panjut Sulistyo, BNN bersama Bea dan Cukai juga berhasil mengungkap peredaran sabu seberat 15 Kg dari tiga anggota jaringan sindikat narkotika di Pelabuhan Buruh, Batam.
“Kita amankan tersangka AW, Man dan Fir berikut barang bukti” terangnya, seraya menambahkan ada 52,5 Kg sabu yang disita.
Setelah melakukan pengembangan petugas akhirnya petugas dapat menangkap pelaku beriinisial P. Sulityo juga menambahkan pengungkapan kasus tersebut setidaknya telah menyelamatkan 600 jiwa dan bagi para pelaku juga dapat dijerat hukuman mati.
“Para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati” pungkasnya.(sgr)






































