Polisi Grebek Pembuatan Ganja Cair di Jakarta

Minggu, 14 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers pengungkapan pembuatan ganja cair

Konferensi pers pengungkapan pembuatan ganja cair

KanalBekasi.com – Polres Metro Jakarta Pusat (Polrestro Jakpus) menggelar konferensi pers terkait keberhasilan mengungkap narkoba dengan modus pembuatan cairan rokok elektrik (vape) yang mengandung ganja (cair) di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Afandi Eka Putra, menyatakan polisi  mengamankan 2 tersangka berinisial CL dan AM.

Bca Juga: KPAD Ingatkan Penggunaan Vape Jadi Jalur Masuk Narkoba

Hasil dari pengolahan narkotika tersebut diperjual belikan melalui internet dengan kisaran harga Rp 300 ribu-Rp 400 ribu setiap paket ganja serbuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengungkapan berawal dari penangkapan salah seorang tersangka CL di sebuah tempat jasa pengiriman barang di Jakarta Timur,” kata Eka, Minggu (14/7)

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sebuah kantong plastik hitam yang berisi 10 amplop coklat berisi 11 platik kecil bening. Setelah dicek, didapati serbuk ganja didalamnya.

Tidak berhenti di situ, polisi lantas mengembangkan kasus tersebut dan kembali menangkap tersangka lainnya berinisial AM

“Tersangka A ini pembuatnya, dalam penggeledahan anggota menyita ratusan  barang bukti yang sedang produksi dan siap edar,” jelas Afandi

Dalam pemeriksaan, AM mengaku serbuk ganja sebagai bahan baku liquid vape itu dia dapatkan dari seorang berinisial T yang hingga saat ini buron. A tidak langsung mendapati barang haram itu dari T, namun dia menerimanya melalui jasa ojek online.

Eka menjelaskan setelah serbuk ganja kering tersebut diolah menjadi cairan untuk liquid vape kemudian dijual dalam kisaran Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta per botol.

“Dalam sehari bisa memproduksi 80 sampai 100 botol berisi 5 mililiter liquid vape yang mengandung ganja,” sambungnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1, Pasal 113 ayat 1 lebih, Pasal 111 ayat 1, UU RI No 35 Tahun 2009.

“Kami jerat pasal berlapis, Pasal 114 dan Pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati,” pungkas Eka.(sgr)

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB