KanalBekasi.com – Polsek Taruma Jaya, Bekasi menyita ratusan botol minuman keras (Miras). Hal tersebut sebagai upaya menindaklanjuti laporan masyarkat yang mengatakan bahwa di sebuat toko yang dilaporkan sering dijadikan transaksi miras.
Kapolsek Tarumajaya AKP Agus rohmat langsung mengerahkan personelnya untuk melaksanakan operasi miras.
Baca Juga: Polrestro Bekasi Kota Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Narkoba
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan tersebut atas laporan dari tokoh masyarakat,” ukata Agus, Minggu (21/7)
Agus memimpin anggotanya memeriksa sebuah warung klontong di Kampung Tanah Baru, Desa Pantai Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Dari penggeledahan tersebut, polisi mengamankan ratusan botol miras.
“Kami sita 201 botol minuman keras berbagai merk dengan rinsian 38 botol Anggur Merah, 78 botol Anggur Ginseng, 25 botol Anggur Orang Tua, 31 botol Intisari, 24 botol Mc Donald dan 5 botol Vodca,” terang Agus
Sebagai informasi peredaran miras di Kabupaten Bekasi terus meningkat. Kapolres Metro Bekasi, Candra Sukma Kumara mengatakan tahun 2017 lalu, ada 190 kusus mengalami peningkatan menjadi 197 kasus.
Jumlah pelaku pun pada tahun 2017 dari 178 menjadi 207 pelaku pada tahun 2018. Untuk miras, pada 2017 melakukan pemusnahan sekitar 11 ribu dan untuk tahun ini 13.469 botol. (sgr)






































