KanalBekasi.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah mengajukan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan (STNK), karena tidak melakukan pembayaran akan denda tilang elektronik (e-TLE) dengan batas waktu yang sudah ditentukan.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan tindakan tegas berupa penilangan karena para pelanggar telah terekam kamera tilang elektronik
Baca Juga: CCTV Tilang Elektronik Juga Bidik Polisi Nakal
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Total pengajuan blokir STNK dari 1 November 2018 hingga 27 Agustus 2019, sebanyak 9.169 pelanggar,” kata Muhammad Nasir, Rabu (28/08)
Nasir mengatakan, dari 9.169 pengendara roda dua dan roda empat yang melakukan pelanggaran, sudah 997 pelanggar yang membayar denda tilangnya.
“997 pelanggar yang sudah kami ajukan untuk buka blokir (STNK),” jelasnya.
Sekedar informasi, sistem tilang elektronik mulai diberlakukan sejak 1 November 2018. Ada sebanyak 12 kamera e-TLE yang dipasang di 12 titik diwilayah Jakarta. Adapun, penerapan akan fitur terbaru dari kamera tilang elktronik diterapkan dari 1 Juli 2019.
Dimana, kamera tersebut terdiri dari tiga jenis yakni, keunggulan pertama automatic number plate recognition (ANPR), kedua check point atau mendeteksi jenis pelanggaran ganjil/genap, dan yang terakhir speed radar untuk mendeteksi kecepatan kendaraan.
Beberapa lokasi pemasangan tambahan kamera yaitu kawasan Kota Tua-Gajah Mada, Simpang Harmoni-Medan Merdeka Barat, kemudian berlanjut hingga arah Blok M, serta Grogol- Bandara Halim Perdana Kusuma dan Cawang.
Ditlantas masih menunggu pemberian 81 CCTV dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sejak 1 Juli 2019 polisi menambah kecanggihan dari sistem ini dengan dapat mendeteksi kegiatan pengendara di dalam kendaraan.
Sebelumnya, kamera-kamera yang terpasang di 10 titik pertama memiliki fitur yang lebih cangih dari kamera sebelumnya yang sudah lebih dulu terpasang. Kamera tersebut dapat masuk melihat ke bagian dalam mobil meskipun kaca mobil dalam kondisi gelap. (sgr)






































