KanalBekasi.com – Upaya menekan angka kemacetan yang terjadi di DKI Jakarta terus diupayakan baik oleh Pemerintah maupun Kepolisian Negara Republik Indonesia. Salah satunya adalah pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap bagi kendaraan roda empat.
Dalam hal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf menegaskan pada Senin (9/9/19) penerapan perluasan sistem ganjil genap akan resmi diberlakukan. Dirlantas Polda Metro Jaya juga menyampaikan dalam hal ini Polri akan melakukan penindakan yang sama seperti pemberlakuan sistem ganjil genap yang sebelumnya telah diterapkan.
Baca Juga: Penerapan Ganjil Genap Belum Berdampak, Ini Langkah Korlantas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk tanggal 9 ini kita akan mulai memberikan penindakan,” kata Yusuf
Polisi juga akan melakukan penindakan berupa tilang yang dilakukan oleh polri dalam hal ini Polda Metro Jaya akan dilakukan secara manual dan juga dengan bantuan penindakan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic-Traffic Law Enforcement/e-TLE).
Yusup memastikan sebelum penerapan pemberlakuan perluasan sistem ganjil genap tersebut telah dilakukan sosialisasi kepada masyarakat sejak tanggal 7 Agustus 2019.
“Sosialisasi pastinya sudah,” kata Yusuf
Pemberlakuan perluasan sistem ganjil genapa tersebut secara resmi akan diterapkan mulai besok pada senin (9/9/19). Dalam keterangan yang disampaikan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Yusuf menyebutkan sebanyak 5 ruas jalan di jakarta akan diterapkan sistem ganjil genap tersebut.
Berikut adalah 5 ruas jalan yang akan diberlakukan sistem ganjil genap :
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Sebagian Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Panjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jalan Bekasi Timur Raya)
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari.
(sgr)






































