Penipu Modus Jual Perumahan Syariah juga Sasar Konsumen di Bekasi

Jumat, 29 November 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Terkait kasus penipuan dan penggelapan modus pembangunan perumahan syariah, polisi mengamankan empat tersangka dalam kasus ini. Kapolda Metro Jaya Irjen Gatot Eddy dalam jumpa pers mengatakan modus para tersangka dalam menjerat para korbannya. 

Para tersangka melakukan penipuan dengan cara menawarkan rumah syariah tanpa riba, tanpa pengecekan Bank Indonesia (BI checking), dan tanpa bunga kredit. Sejak beroperasi, 270 orang harus merugi. Namun, sampai saat ini baru 41 orang korban yang sudah membuat laporan polisi. Polisi mencatat kerugian seluruh korban mencapai angka Rp 23 miliar.

“Yang ditawarkan kepada konsumen tidak ada bunga kredit (riba). kamu tidak checking bank, tidak ada bunga kredit, pasti akan sangat menarik. Tapi sampai sekarang pembangunan belum ada, sehingga masyarakat ini menjadi korban,” kata Gatot, Jum’at (29/11)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polisi Tangkap Maling Motor Bermodus Test Drive

Para pelaku antara lain, AD selaku Dirut PT ARM Cipta Mulia, MAA yang merupakan Project Manager atau Marketing; MMD selaku Executive Project Manager atau Marketing, dan SM selaku General Manager.

Sementara itu Dirkrimum Polri Kombes Suyudi Ario Seto menjelaskan, bahwa dalam melancarkan aksinya, para tersangka menunjukkan lokasi-lokasi perumahan syariah milik PT ARM. Selanjutnya melakukan ground breaking. Penawaran rumah syariah dilakukan dengan menggunakan brosur serta iklan di website.

Para tersangka juga membuat rumah-rumah contoh untuk meyakinkan pada korban. Kemudian, Gatot menerangkan tersangka menawarkan kepada para korban cicilan rendah tanpa bunga untuk sebuah unit rumah.

Suyudi melanjutkan, terdapat lima lokasi kejadian sindikat mafia perumahan syariah tersebut.

Antara lain, Perumahan De’ Alexandria Bojong Gede Bogor (Wilayah Hukum Depok); Perumahan The New Alexandria Bojong Gede Bogor; Perumahan Cordova Green Living Cikarang Bekasi; Perumahan Hagia Sophia Town House Bandung Jawa Barat (ditangani Polrestabes Bandung); dan Perumahan Pesona Darusalam Lampung,” jelas Suyudi.

Atas perbuatannya tersebut, para pelaku diancam dengan Pasal berlapis, yaitu Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 137 Jo Pasal 154, Pasal 138 Jo Pasal 45 Jo. Pasal 55, Pasal 139 Jo pasal 156, Pasal 145 Jo pasal 162 UU R.I No. 01 tahun 2011 tentang Perumahan dan atau Pasal 3,4 dan 5 UU RI No.08 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Dengan hukuman penjara paling ringan empat tahun dan paling lama 20 tahun. (sgr)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Selasa, 21 April 2026 - 13:14 WIB

Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB

ilustrasi

HEADLINE

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:21 WIB