Pelaku Judi Sabung Ayam di Bekasi Dijerat Pasal Berlapis

Rabu, 22 April 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Poto: Pres Conference kasus judi sabung ayam Polda Metro Jaya

Poto: Pres Conference kasus judi sabung ayam Polda Metro Jaya

KanalBekasi.com – 25 pelaku judi sabung ayam di wilayah Bintara, Kota Bekasi yang ditangkap Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah ditetapkan menjadi tersangka. Sanksi berat menanti para tersangka karena aksi judi mereka dilakukan saat massa karantina wilayah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan para tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal berlapis.

Baca Juga: Polisi Berseragam APD Gerebek Sabung Ayam di Bekasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Para pelaku statusnya telah kami tetapkan sebagai tersangka dan bisa dikenakan pasal berlapis” kata Yusri, Rabu (22/4)

Yusri menambahkan, dalam pengungkapan kasus tersebut polisi mengamankan barang bukti uang jutaan yang dipakai para tersangka melakukan perjudian sabung ayam.

“Kita mengamankan uang jutaan rupiah dari para tersangka yang dibuat menjadi taruhan sabung ayam tersebut,” ungkap Yusri.Atas perbuatannya tersebut para tersangka akan dikenakan Pasal 303 KUHP dan juga dipersangkakan tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 93 Jo Pasal 9 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp. 100 Juta.

Sebelumnya Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya mengamankan para pelaku yang terlibat berdasarkan informasi masyarakat. Menurut pengakuan para pelaku aktivitas judi sabung ayam telah lama dilakukan.

“Aktivitas sabung ayam juga sudah menyalahi aturan pemerintah, dimana saat ini tidak diperbolehkan adanya kerumunan. Selain itu, mereka melakukan perjudian jenis sabung ayam,” pungkasnya.(sgr)

 

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Selasa, 21 April 2026 - 13:14 WIB

Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB

ilustrasi

HEADLINE

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:21 WIB