Pemkot Bekasi Batasi Jam Operasional Pasar Tradisional

Kamis, 14 Mei 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pedagang pasar tradisional

Pedagang pasar tradisional

KanalBekasi.com – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap Ke-III di Kota Bekasi diperpanjang  mulai tanggal 13 Mei-26 Mei 2020. Tidak mau mengambil resiko Pemkot juga akan membatasi Jam Operasional Pasar Tradisional selama masa perpanjangan PSBB tersebut.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 511.2/3098/Disdagperin.Surat tersebut ditujukan kepada Pengelola Pasar Tradisional dan Pedagang Kaki Lima (PKL).  

Baca Juga: 12 Pasar di Kota Bekasi Gelar Swab Test

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Bagian Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan dalam surat edaran tersebut tertuang empat poin edaran. Pertama membatasi jam operasional pada pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta setiap hari mulai pukul 10.00 sampai dengan 16.00 wib dengan berbagai ketentuan.

“Edaran ini menjadi rujukan kepatuhan pelaksanaan PSBB di pasar tradisional dan usaha PKL. Untuk pelaksanaan ketentuan aktivitas jual beli hanya dilakukan di los/kios dan counter, kemudian aktifitas jualan hanya diperbolehkan bagi penjual/pedagang sembako/kebutuhan sehari-hari,” kata Sajekti, Kamis (14/5) menjelaskan isi poin ketentuan jam operasional pasar tradisional.

Ketentuan berikutnya kepada Pedagang Kaki Lima yang berada di dalam/ luar area pasar (jalan, trotoar, area parkir) dilarang beraktifitas dan apabila melanggar akan ditindak tegas melalui penertiban dan pengangkutan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bekasi dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi. Lalu ketentuan terkait pemadaman aliran listrik disesuaikan dengan waktu yang ditentukan jam operasional pasar.

Lebih lanjut, pada poin kedua, terdapat pengecualian bagi PKL pada Pasar Baru Bekasi, Pasar Kranji Baru, Pasar Kranggan dan Pasar Bantar Gebang dengan pembatasan Operasional setiap hari pukul 22.00 sampai dengan 05.00 WIB.

Pada poin ke tiga, Sajekti menjelaskan hal-hal yang perlu dilakukan ditempat usaha dalam rangka antisipasi dan pencegahan resiko penularan Corona Virus Disease (Covid-19) diantaranya agar para pengelola dan pengawas Pasar Tradisional bekerjasama dengan Rukun Warga Pedagang Pasar untuk rutin menyemprotkan disinfektan.

“Ini untuk mengurangi resiko penularan virus kepada pedagang maupun warga, maka perlu adanya penyemprotan yang dilakukan pihak pengelola. Kita ketahui proses tes pemeriksaan PCR Covid juga baru-baru ini menyasar elemen pasar di Kota Bekasi,” ucapnya. 

Kemudian, agar pengelola dan RW pedagang pasar mensosialisasikan kepada masyarakat untuk dapat menggunakan layanan belanja online.  Seperti yang sudah diterapkan di tiga pasar tradisional seperti pasar Bantar Gebang, Pasar Harapan Jaya dan Pasar Kranji Baru. 

Mekanismenya, konsumen cukup menghubungi koordinator pedagang untuk memesan kebutuhannya. “Koordinator pedagang ini yang akan mencarikan kebutuhan konsumen dan mengantarkan langsung ke rumah,” ucapnya.

Masih pada poin ketiga tentang antisipasi penularan Covid-19, pelaku usaha di pasar agar mensosialisasikan physical distancing dengan menjaga jarak minimal satu meter antar orang. Lalu, wajib memakai Alat Pelindung Diri (APD) seperti masker dan sarung tangan pada saat melakukan aktifitas jual beli. 

“Pengelola juga harus menempatkan tempat cuci tangan disertai sabun dan hand sanitizer, dan selalu menjaga kebersihan di lokasi usaha,” pungkas Sajekti.(hms/adv)

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda

Senin, 20 Apr 2026 - 13:27 WIB