Polri Selidiki 107 Kasus Penyelewengan Bansos, Pelaku Diancam Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 10 September 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi : Pencairan dana bansos (net)

Ilustrasi : Pencairan dana bansos (net)

KanalBekasi.com – Kepolisian Republik Indonesia akan menindaklanjuti kasus penyelewengan Bantuan Sosial (Bansos) yang disalurkan pemerintah selama Pandemi Covid-19). Polri mencatat ada 107 kasus dugaan penyelewengan dana bansos Covid-19 dari yang dilaporkan ke Kepolisian. 

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol. Ahmad Ramadhan mengatakan kasus tersebar di 21 Polda di Indonesia. Data tersebut merupakan data terakhir yang diterima sampai dengan akhir Agustus 2020.  

“Sampai dengan akhir Agustus 2020, dari data yang diperoleh terdapat 107 kasus penyelewengan bantuan sosial yang tersebar di 21 Polda,” terang Ahmad, Kamis (10/9)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Cegah Penyelewangan, Anggaran Bansos Dikawal KPK dan Kejaksaan

Berikut rincian penanganan kasus dugaan penyelewengan bansos:  

Polda Sumatera Utara sebanyak 39 kasus dengan rincian 31 kasus dalam proses lidik, 6 kasus dihentikan penyelidikannya, dan 2 kasus dilimpahkan ke Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia (APIM).

Polda Jawa Barat sebanyak 19 kasus dengan rincian 13 kasus dalam proses lidik, 1 dihentikan penyelidikannya, dan dan 5 kasus dilimpahkan ke APIM.

Polda Riau sebanyak 7 kasus dengan rincian 4 kasus dalam proses lidik, 1 dihentikan penyelidikannya, dan 2 kasus dilimpahkan ke APIM.

Pooda NTB dan Sulawesi Selatan dengan rincian masing kasing 7 kasus dalam proses lidik. 5. Polda Jawa Timur dengan rincian 5 kasus, 2 kasus dalam proses lidik dan 3 kasus dilimpahkan ke APIM.

Polda NTT sebanyak 3 kasus dalam proses lidik.

Polda Banten sebanyak 3 kasus dengan rincian 1 kasus proses lidik dan 2 kasus dilimpahkan ke APIM.

Polda Sulawesi Tengah, Polda Sumatera Selatan, Polda Maluku Utara, dan Polda Sulawesi Barat masing-masing 2 kasus dalam proses lidik.

Polda Kalimantan Tengah dan Polda Kepulauan Riau masing-masing 1 kasus dan sudah dihentikan penyelidikannya.

Polda Sumatera Barat, Polda Kalimantan Utara, Polda lampung, polda Papua Barat, 

Polda Kalimantan Barat, Polda Papua dan Polda Bengkulu masing-masing 1 kasus yang seluruhnya dalam proses lidik.

“Polda Kaltim dan Polda Kepri masing-masing 1 kasus sudah dihentikan penyelidikannya. Kemudian Polda Sumbar, Polda Kaltara, Polda Lampung, Polda Papua Barat, Polda Kalbar, Polda Papua, dan Polda Bengkulu masing masing 1 kasus. Seluruhnya dalam proses lidik,” pungkas Kabag Penum

Polisi, kata Ahmad, akan terus menerima laporan masyarakat terkait penyelewengan bansos. Bila terbukti ada penyelewengan maka kasusnya akan dibawa ke ranah hukum.

Instrumen Hukum yang mengancam koruptor dana bansos covid-19 yakni Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Dalam hal ini apabila seseorang melakukan pemotongan dana bansos atau melakukan pungutan liar terhadap pelaksanaan bantuan sosial Covid-19 diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000 / 200juta dan paling banyak Rp 1.000.000.000 / satu miliar sebagai mana yang tercantum dalam Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pidana mati dapat dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana korupsi yang dilakukan dalam keadaan tertentu.(sgr)

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB