KanalBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi memperpanjang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam rangka percepatan penanganan covid 19 di Kota Bekasi. Meski diperpanjang Pemkot tetap mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat. Hal tersebut merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 300/ Kep.488-BPBD/ X/ 2020 tanggal 2 Oktober 2020.
Dalam surat keputusan ini perpanjangan ATHB diberlakukan mulai tanggal 03 Oktober 2020 sampai dengan 02 November 2020. Apabila dalam pelaksanaan ATHB tersebut ditemukan kasus positif di wilayah, maka diberlakukan pembatasan sosial berskala mikro.
Baca Juga: Jam Operasional Kegiatan Perdagangan dan Hiburan Malam Dibatasi Sampai Pukul 18.00
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Didalam pelaksanaan ATHB, masyarakat tetap diwajibkan memperhatikan dan menerapkan protokol kesehatan di tempat dengan bidang pendidikan, bidang kesehatan, bidang agama, lingkungan perkantoran, serta fasilitas umum dan sosial.
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan ATHB ini dibebankan pada APBD Kota Bekasi dan / atau sumber dana lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undanganan.(hms/adv)





































