Sering Beraksi di Jaktim dan Bekasi, Begal Sadis Tewas Ditembak Polisi

Sabtu, 28 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Polda Metro Jaya menangkap pelaku begal ponsel yang kerap beraksi di wilayah Jakarta Timur dan Bekasi. Pelaku ambruk setelah ditembus timah panas polisi. Tindakan tegas itu diberikan lantaran melawan petugas saat akan ditangkap.

“Saat dilakukan penangkapan tersangka melawan. Petugas melakukan tindakan tegas terukur dan saat dibawa ke rumah sakit, dia meninggal dalam perjalanan,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Sabtu (28/11)

Baca Juga: Guru Ngaji di Pondok Gede Dibegal, Motor dan Hp Dirampas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yusri menjelaskan pelaku yang ditindak tegas polisi berinisial JCP (19), ia merupakan otak komplotan tersebut. Melihat seorang rekannya ambruk, para pelaku lain akhirnya menyerah tanpa perlawanan.

Para tersangka lainnya di antaranya SNF (18) dan MSH (18) yang berperan mengancam korban dan merampas barang berharganya. Adajuga A (16) dan IZ (16) yang berperan sebagai joki. Sedangkan satu pelaku lain berinisial D masih dalam pengejaran.

Yusri juga mengatakan, aksi komplotan ini juga sempat viral di media sosial. Salah satunya dengan menodong seseorang yang berada di dalam gang dengan senjata tajam dan kemudian merampas ponselnya.

“Ada yang viral masuk ke gang sempat tanyakan alamat lalu yang satu tempelkan clurit dan langsung mengambil ponsel,” ujar Yusri.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Yusri, pelaku mengakui telah menjalankan aksinya di enam lokasi seperti Bekasi, Duren Sawit, Jatiasih, Pondok Gede dan Penggilingan.

“Ini kelompok spesialis begal pencurian dengan kekerasan. Ada yang begal biasanya mencuri lalu kabur, tapi mereka ini begal pakai senjata tajam, tiap bergerak bawa clurit dan tak segan melukai korban. Jadi kelompoknya ini terbilang sadis,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka ini dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.(sgr)

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB