Kanalbekasi.com – Polisi berhasil membekuk kawanan begal sadis yang melakukan aksinya di Jalan Perjuangan Raya, Teluk Pucung, Kota Bekasi. Selain membawa kabur motor korbannya, pelaku juga melukai korbannya hingga meninggal dunia.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan Polsek Bekasi Utara dibantu Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap ketujuh pelaku yang sempat viral di media sosial. Mereka menamakan gengnya Akatsuki 2018. Ketujuh pelaku tersebut diantaranya NF alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), MA alias Batak (18), MNF (25), ADP (17) dan AML alias Kuple (18).
Baca Juga: Guru Ngaji di Pondok Gede Dibegal, Motor dan Hp Dirampas
“Total pelaku begal yang ditangkap sebanyak tujuh orang. Tiga pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Selatan, ” katanya, Senin (28/12)
Wijonarko mengatakan pengungkapan kasus begal tersebut berawal dari tertangkapnya salah seorang pelaku.
“Awalnya pada Jum’at (25/12) kami mengamankan satu orang berinisial NF, setelah itu kita kembangkan,” katanya.
Setelah melakukan pengembangan, akhirnya tiga rekan pelaku lainnya berhasil diamankan di wilayah Jakarta Selatan dan pada Minggu (27/12), tiga orang lainnya kembali dapat diamankan.
“Jadi total tujuh orang yang kita amankan,” jelasnya
Seperti diketahui, Sepeda motor korban jenis Honda Scoopy berhasil dibawa kabur pelaku. Awalnya mereka membuntuti korbannya kemudian setelah berada di tempat sepi mereka melakukan aksi sadis tersebut.
Sebelumnya, ditemukan seorang pemuda tewas bersimbah darah di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Senin (21/12) Korban ditemukan sudah tak bernyawa dengan luka robek di bagian dada dan dagu.
Belakangan, korban berinisial APP (16) itu menjadi korban begal. Sepeda motor yang dikendarainya berhasil dibawa kabur pelaku. Sedangkan korban tewas di lokasi dengan luka bacok.
Wijonarko mengatakan pelaku saat ini terancam hukuman maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.
” Pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancamannya pidana mati, seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun.(den)