Geng Akatsuki, Begal Sadis di Bekasi Utara Terancam Hukuman Mati

Senin, 28 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko saat menggelar konferensi pers pengungkapan begal sadis

Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko saat menggelar konferensi pers pengungkapan begal sadis

Kanalbekasi.com – Polisi berhasil membekuk kawanan begal sadis yang melakukan aksinya di Jalan Perjuangan Raya, Teluk Pucung, Kota Bekasi. Selain membawa kabur motor korbannya, pelaku juga melukai korbannya hingga meninggal dunia.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan Polsek Bekasi Utara dibantu Polres Metro Bekasi Kota berhasil menangkap ketujuh pelaku yang sempat viral di media sosial. Mereka menamakan gengnya Akatsuki 2018. Ketujuh pelaku tersebut diantaranya NF alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), MA alias Batak (18), MNF (25), ADP (17) dan AML alias Kuple (18).

Baca Juga: Guru Ngaji di Pondok Gede Dibegal, Motor dan Hp Dirampas

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Total pelaku begal yang ditangkap sebanyak tujuh orang. Tiga pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Selatan, ” katanya, Senin (28/12)

Wijonarko mengatakan pengungkapan kasus begal tersebut berawal dari tertangkapnya salah seorang pelaku.

“Awalnya pada Jum’at (25/12) kami mengamankan satu orang berinisial NF, setelah itu kita kembangkan,” katanya.

Setelah melakukan pengembangan, akhirnya tiga rekan pelaku lainnya berhasil diamankan di wilayah Jakarta Selatan dan pada Minggu (27/12), tiga orang lainnya kembali dapat diamankan.

“Jadi total tujuh orang yang kita amankan,” jelasnya

Seperti diketahui, Sepeda motor korban jenis Honda Scoopy berhasil dibawa kabur pelaku. Awalnya mereka membuntuti korbannya kemudian setelah berada di tempat sepi mereka melakukan aksi sadis tersebut.

Sebelumnya, ditemukan seorang pemuda tewas bersimbah darah di Jalan Perjuangan, Bekasi Utara, Senin (21/12) Korban ditemukan sudah tak bernyawa dengan luka robek di bagian dada dan dagu.

Belakangan, korban berinisial APP (16) itu menjadi korban begal. Sepeda motor yang dikendarainya berhasil dibawa kabur pelaku. Sedangkan korban tewas di lokasi dengan luka bacok.

Wijonarko mengatakan pelaku saat ini terancam hukuman maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.

” Pelaku kita jerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancamannya pidana mati, seumur hidup dan penjara maksimal 20 tahun.(den)

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB