Dua Pengedar Narkoba di Bekasi Diamankan, Bawa 146 Gram Shabu

Sabtu, 16 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengedar sabu-sabu

Ilustrasi pengedar sabu-sabu

KanalBekasi.com –  Tim Satreskrim Polres Metro Bekasi menangkap dua orang pengedar narkotika di kawasan Bekasi Timur, Kota Bekasi. Penangkapan dilakukan polisi atas informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkotika.

Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kompol Budi Setiadi mengatakan atas informasi tersebut pihaknya langsung melakukan pemantauan di sekitar lokasi. 

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berbungkus Permen di Bekasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita berhasil menangkap satu pelaku dengan nama Jati alias Ong di kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi. Pelaku melakukan aksi itu dibantu dengan temannya yakni Boni,” kata Kompol Budi saat dikonfirmasi, Sabtu (16/1)

Setelah menangkap kedua pelaku di TKP, tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis sabu.

“Kita cek keduanya dan mendapatkan barang bukti 146 gram sabu. Dia juga mengaku sudah melakukan aksi itu sebanyak 8 kali,” ungkap Budi.

Dalam keterangannya pelaku mengatakan telah menjual barang haram tersebut selama kurang lebih delapan bulan. Penyerahan barang tersebut dilakukan dengan sistem tempelmdi wilayah Tangerang, Banten dan Bekasi.

Keduanya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang berada di kawasan Bandung, Jawa Barat.Hingga saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan tentang asal usul barang haram tersebut.

Atas perbuatannya tersebut para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman seumur hidup.(sgr)

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB