Syarat Bepergian ke Luar Kota Diperketat, Wajib Isi Formulir

Kamis, 11 Februari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Kemacetan di tol Jakarta -Cikampek

Ilustrasi: Kemacetan di tol Jakarta -Cikampek

Kanalbekasi.com – Aturan baru bepergian ke luar kota telah dikeluarkan Pemerintah RI seiring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) yang dimulai pada 9 Februari 2021 hingga 22 Februari 2021.

Satgas Penanganan Covid-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru di Lima Provinsi Ini Diperketat

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketentuan ini mencakup aturan khusus bagi warga masyarakat selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek 2021.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menerangkan, bagi pengguna moda transportasi jarak jauh darat baik kereta api maupun kendaraan pribadi, diharapkan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil tes RT-PCR atau rapid antigen (GeNose) tes yang diambil sampelnya yang diambil 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Isi Formulir eHAC

Selain itu, seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum (pribadi) wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.

“Bila hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen ataupun tes GeNose negatif, namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melakukan perjalanan,” ujar Prof Wiku dalam siaran persnya, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

“Dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama hasil tunggu pemeriksaan,” katanya lagi.

Aturan tersebut dibuat secara komprehensif oleh pemerintah dengan tujuan melindungi pelaku perjalanan dari bahaya penularan Covid-19. Wiku pun mengimbau masyarakat bijak dalam melakukan perjalanan jarak jauh, hanya untuk urusan penting dan mendesak.

“Selain itu, harap diingat bahwa protokol kesehatan sepanjang perjalanan, bersifat wajib,” sambungnya.

Wiku melanjutkan, sesuai surat edaran pemerintah, pimpinan kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, BUMD, dan pemerintah daerah telah melarang ASN atau pegawai, prajurit TNI, anggota Polri melakukan perjalanan selama libur panjang atau libur Imlek.

Hal senada juga kepada pimpinan perusahaan swasta, agar mengimbau pekerjanya tidak melakukan perjalanan selama libur panjang/Imlek.

Kementerian/lembaga, TNI/Polri, dan pemerintah daerah sebagai instansi, berwenang akan melakukan pengawasan serta melakukan pelaksanaan pendisiplinan protokol kesehatan dan penegakan hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

“Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan atau pemalsuan surat hasil tes RT-PCR, antigen atau GeNose tes akan dikenakan sanksi tegas,” pungkasnya.(sgr)

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB