KanalBekasi.com – Pihak Kepolisian telah menangkap 2 Warga Negara Nigeria pemasok 1,12 ton sabu yang dibantu 5 WNI. Barang haram tersebut dikirim dari Timur Tengah dan Afrika untuk diedarkan di Jakarta, Bekasi, dan Bogor.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Pasalnya masih ada pelaku lain yang dalam pengejaran.
Kapolri menuturkan, 1,12 ton sabu itu akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat. Namun, Sigit belum menjelaskan secara mendalam dengan alasan masih pendalaman.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berbungkus Permen di Bekasi
“Ini kita masih kembangkan. Karena masih ada DPO. Rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat terkait dengan pengembangannya nanti akan lebih jelas ketika sudah ditangkap,” jelas Kapolri, Selasa (15/6)
Jenderal bintang empat itu menyebut jajarannya mengamankan barang bukti dari sejumlah lokasi. Pertama, tim menemukan 393 kilogram (kg) sabu di wilayah Gunung SIndur, Bogor, dengan tersangka NR dan HA.
Kedua sabu seberat 511 kg dari ruko di Pasar Modern Bekasi Town Square, Bekasi Timur. Di lokasi ini, polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial NW dan UCN.
Ketiga, Apartemen Basura, Jakarta Timur. Di sana ditemukan 50 kg sabu dengan tersangka berinisial AK. Terakhir, penyidik menemukan 175 kg sabu di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi menetapkan H sebagai tersangka.
Penangkapan kali ini dilakukan oleh rekan-rekan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara berturut-turut pada akhir Mei sampai Juni setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, 7 tersangka diamankan yakni 5 WNI berinisial NR, AH AS, NB, dan EK. Sedangkan 2 lainnya WN Nigeria berinisial NS dan OCN. Untuk 2 tersangka WN Nigeria tersebut berperan sebagai pengendali dari dalam lapas Cilegon, Banten.
Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 115 ayat (2) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)






































