KanalBekasi.com – Polda Metro Jaya menciduk dua pelaku perampokan warung bubur ayam berinisial S dan MS serta 1 penadah berinisial D, yang melakukan aksinya di Jalan Raya Jatikramat, Jati Asih, Kota Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan mengatakan pelaku sempat viral di media sosial saat membegal warung tersebut.
Baca Juga: 5 Pelaku Begal di Bekasi Ditangkap, Modusnya Tawarkan HP dengan ‘COD’
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tiga pelaku kita tangkap, kejadiannya sempat viral tentang adanya aksi begal di warung bubur ayam kawasan Bekasi. Dua pelaku utama dan satu laginya penadah,” ujar Yusri, Jum’at (16/7)
Peristiwa perampokan tersebut terjadi pada Selasa, (13/7) pagi. Pelaku merupakan kawanan geng motor bernama Brutal. Anggota geng motor tersebut berjumlah 7 pelaku, dua tertangkap dan dua orang berstatua DPO masih diburu polisi.
“5 pelaku lain sudah kita kantongi semua identitasnya. Ini masih kita lakukan pengejaran karena mereka ini satu komplotan yang memberikan nama geng Brutal,” katanya.
Pelaku, kata Yusri, muncul saat secara tiba-tiba. Kelompok remaja yang mendatangi berjumlah 3 motor dan 7 orang. Dua orang lalu masuk ke dalam warung.
Dua orang itu masuk sambil membawa senjata tajam jenis celurit. Sedangkan lima pelaku lain menunggu di luar warung. Kedua pelaku lalu mengambil kotak amal yang berisi uang Rp 800 ribu.
Tidak hanya kotak amal pelaku lain Sedangkan mengambil barang berharganya, seperti handphone.
“Melihat barangnya diambil, korban tidak Terima dan sempat terjadi perlawanan diantara kedua pelaku, S dan MS dengan korban. Korban teriak meminta tolong ke warga, tapi si S ini melayangkan celuritnya ke dada korban,” jelasnya.
Akibatnya korban mengalami luka robek di bagian dada hingga akhirnya meninggal di rumah sakit. Atas kejadian tersebut polisi berhasil menyita barang hasil curian yang sudah dijual pelaku ke saudaranya, D, seorang penadah.
Polisi akhirnya dapat membekuk pelaku MS di Jatibening, dilanjutkan D di Kramat Jati hingga akhirnya berhasil menciduk pembacok korban, S di kawasan Pondok Gede.
Kini para pelaku itu dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukumannya 15 tahun penjara.(sgr)






































