Pemkot Bekasi Minta Yayasan Noer Ali Bayarkan Tunggakan Pajak

Selasa, 13 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com – Pemkot Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi mengkonfirmasi adanya tunggakan retribusi dan pajak daerah oleh Yayasan Nurul Islam KH Noer Ali selama lima tahun terakhir.

Yayasan tersebut telah memanfaatkan lahan milik Pemerintah Kota Bekasi (Sertifikat Hak Pakai a.n Pemerintah Kota Bekasi Nomor 00058) seluas 41.590 m² melalui Rekomendasi Wali Kota Nomor 032/Kep.572-BPKAD/VII/2016 tanggal 22 Desember 2016 tentang Pemanfaatan Lahan untuk Yayasan Nurul Islam KH. Noer Alie Bekasi di Kota Bekasi.

Baca Juga: Rahmat Effendi Sosialisasi Kenaikan NJOP PBB di Bekasi Utara

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lokasinya sendiri berada di Yayasan Nurul Islam Jalan Jend. A. Yani No 22 RT 005 RW 02 Kelurahan Margajaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi.

Lahan milik Pemerintah Kota Bekasi yang di manfaatkan Yayasan Nurul Islam KH Noer Ali merupakan objek pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan objek pengenaan Retribusi Pemanfaatan Kekayaan Daerah yang dalam 5 (lima) tahun (tahun 2017 – tahun 2021) diprediksi senilai  Rp6.749.786.700,00 dari lahan yang digunakan untuk komersial seluas 2.435 m2 sedangkan untuk Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp3.655.472.463,00.

Dalam rangka Pemanfaatan Kekayaan Daerah, Pemerintah Kota Bekasi akan terus berupaya untuk melaksanakan penertiban pemanfaatan aset milik Pemerintah Kota Bekasi dan akan menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Bekasi selaku Pengacara Negara dan pihak lain dalam penegakannya.

Bersama ini disampaikan pula, Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 2019 tentang pajak daerah dalam pasal 62 ayat (1), pasal 63 dan pasal 64, berdasarkan point diatas Yayasan Nurul Islam merupakan subjek pajak dan wajib pajak yang Secara Nyata memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disebutkan dalam Pasal 78 sebagai berikut:

(1)  Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

(2)  Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi, dan/atau memiliki, mengusai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.

Selanjutnya dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 9 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah Pasal 88 ayat (2) disebutkan bahwa Subjek retribusi yang memperoleh pelayanan pemakaian kekayaan daerah menjadi wajib retribusi dan dikenakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (hms/adv)

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB