KanalBekasi.com – Polda Metro Jaya menyampaikan klarifikasi adanya seorang ibu berinisial D (34), orang tua korban pencabulan di Bekasi yang diminta polisi menangkap sendiri pelaku pencabulan anaknya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan D meminta maaf kepada jajaran Polres Bekasi Kota dan mengakui jika saat itu dalam keadaan emosi ketika memberikan keterangan di media.
Zulpan mengatakan pihak kepolisian menjelaskan alasan tidak cepat menangkap terduga pelaku. Dia menyebut saat itu polisi belum mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk melakukan penangkapan kepada terduga pelaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kejadian tanggal 21 Desember pukul 9 pagi saat pengambilan surat permintaan visum, dimana pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun,” ungkap Zulpan, Selasa (28/12)
Penyidik, kata Zulpan belum mengantongi dua alat bukti, sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku. Setelah mendapat penjelasan dari penyidik, D akhirnya bisa mengerti.
“Akhirnya pelapor memahami penjelasan penyidik dan mengakui bahwa saat itu sedang emosi, sehingga memberikan statement bahwa penyidik menyuruh pelapor menangkap sendiri pelaku,” tuturnya.
ulpan mengatakan, saat keluarga korban mendesak polisi menangkap pelaku, pihak kepolisian belum mengantongi dua alat bukti. Atas dasar itu, polisi tidak memiliki legalitas dalam menangkap terduga pelaku.
Di saat bersamaan, korban dibantu warga sekitar berhasil menangkap pelaku. Saat itu pelaku ditangkap di Stasiun Bekasi dan diduga tengah mencoba melarikan diri.
“Kejadian tanggal 21 Desember jam 9 pagi saat pengambilan surat permintaan visum di mana pelapor meminta supaya penyidik menangkap pelaku di stasiun, penyidik belum mengantongi dua alat bukti sehingga belum dapat dilakukan penangkapan terhadap pelaku,” terang Zulpan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Supryadi menambahkan pihaknya lalu menjelaskan mekanisme penangkapan itu kepada D. Pihak D akhirnya memahami prosedur tersebut.
“Setelah penjelasan petugas terkait prosedur penangkapan, pelapor memahami prosedur proses penangkapan pelaku,” katanya.(sgr)





































