KanalBekasi.com – Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan pihaknya telah menangkap 10 remaja yang hendak melakukan aksi tawuran di wilayah perbatasan Kota Bekasi, Minggu (13/3) dini hari.
Kesepuluh remaja ini diketahui telah merencanakan aksi tawuran lewat aplikasi media sosial. Mereka melakukan janjian di media sosial.
“Kita berhasi amankan kurang lebih 10 orang. Lewat media sosial dan japri WhatsApp untuk melakukan aksi tawuran,” kata Hengki, Minggu (13/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari para remaja yang diamankan, kata hengky, sebanyak 6 orang diamankan terlebih dahulu. Saat itu mereka berboncengan dan membawa tiga buah celurit.
Hengky menambahkan empat remaja lainnya ditangkap di lokasi yang berbeda. Dari keempat orang tersebut, diamankan dua buah double stick yang digunakan untuk mencelakai orang.
Dia juga mengungkap remaja yang berniat tawuran itu berasal dari beberapa wilayah. Namun, saat mereka ditangkap, polisi menemukan bukti rencana tawuran dari ponsel salah satunya.
“Dia dari wilayah Bekasi Kota ataupun sekitar Kabupaten Bekasi. Ada bukti-bukti untuk melakukan aksi tawuran di handphone salah satu pelaku tersebut,” kata Hengki.
Akibat kejadian itu, para remaja tersebut akan disangkakan pasal tentang Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951. Mereka dapat dipidana paling lama 10 tahun penjara.
“Terhadap mereka yang diamankan dan membawa senjata tajam kita terapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun ’51,” ujarnya.(sgr)





































