Penasaran Pernah Kena Tilang Elektronik atau Belum, Begini Cara Ceknya

  • Whatsapp
Tol layang Japek. (ilustrasi)

KanalBekasi.com – Korlantas Polri mulai memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di jalan tol. Tilang elektronik di jalan tol mengincar dua pelanggaran utama. Pertama adalah kendaraan yang melebihi kecepatan maksimal di jalan tol. Untuk menindak pelanggaran ini, ada speed cam di beberapa ruas jalan tol.

Kepala Subdit Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam mengatakan kendaraan yang terkena tilang adalah yang melanggar batas kecepatan di jalan tol.

Bacaan Lainnya

”Paling rendah (kecepatan) adalah 60 km/jam serta paling tinggi 80 km/jam untuk dalam kota dan 100 km/jam untuk tol luar kota,” kata Jamal Alam,Selasa (12/5)

Ia menambahkan jika melanggar ketentuan tersebut, akan dikenakan pasal 287 ayat (5) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman sanksinya adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Ada 19 pelanggaran overspeed pada hari pertama pemberlakuan 1 April 2022, hingga hari ini sudah 6000 lebih,” jelasnya

Sementara untuk pelanggaran over dimension over loading atau ODOL yang diintai menggunakan sensor weight in motion (WIM) belum ditemukan. Pengendara yang terkena e-tilang tersebut harus membayar denda sebagai sanksi pelanggaran yang telah dilakukan.

Bagaimana cara mengetahui terkena e-tilang atau tidak, Cara cek e-tilang secara online Untuk memastikan apakah kendaraan terkena e-tilang atau tidak, pengendara dapat melakukan cek tilang elektronik secara online.

Berikut cara cek status tilang elektronik secara online:
-Kunjungi laman https://etle-pmj.info/id/check-data.
-Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai dengan STNK.
-Setelah terisi semua, pilih “Cek Data”.
-Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul kalimat “No data available”.
-Jika ada pelanggaran, maka akan muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran, serta tipe kendaraan.

Mekanisme e-tilang Sebagai informasi tambahan, tilang elektronik yang mengincar pengendara overspeed dan kendaraan ODOL di sejumlah ruas tol melalui lima tahapan, sebagaimana dilansir laman Polda Metro Jaya. Berikut mekanisme tilang menggunakan metode ETLE:

*Tahap 1 Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

*Tahap 2 Petugas mengidentifikasi data kendaraan menggunakan electronic registration and identification (ERI) sebagai sumber data kendaraan.

*Tahap 3 Petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan bermotor untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi. Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan, yang mana pemilik kendaraan wajib mengonfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran. Jika kendaraan yang dimaksud sudah bukan menjadi kendaraan milik orang yang mendapat surat konfirmasi, maka segera konfirmasikan.

*Tahap 4 Penerima surat memiliki batas waktu sampai dengan 8 hari dari terjadinya pelanggaran untuk mengonfirmasi melalui website atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

*Tahap 5 Setelah pelanggaran terkonfirmasi, petugas menerbitkan tilang dengan metode pembayaran via BRI Virtual Account (BRIVA) untuk setiap pelanggaran yang telah terverifikasi. Sebagai catatan, kegagalan pemilik kendaraan untuk mengonfirmasi pelanggaran, baik itu karena pindah alamat, kendaraan telah dijual, maupun kegagalan membayar denda, akan mengakibatkan pemblokiran STNK untuk sementara.(sgr)

 

Pos terkait