KanalBekasi.com – Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan Pemerintah Kota Bekasi melakukan penyegelan terhadap outlet Holywings Forest di kawasan Summarecon, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/6). Abi menilai Pihak Holywings dinilai telah melanggar peraturan daerah (Perda), sehingga kegiatannya dihentikan sementara.
“Hari ini kita sudah melakukan penyegelan ataupun penghentian kegiatan yang ada di lokasi Holywings ini,” kata Abi Hurairah,
Pelanggaran yang dimaksud, yakni Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 52A tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tadi malam kami melakukan audiensi termasuk melihat kelengkapan perizinan ini, ternyata yang bersangkutan masih ada kekurangan,” ujar Abi.
Akibat pelanggaran tersebut, Abi mengaku belum mengetahui sampai kapan penyegelan berlangsung. Pihaknya masih menunggu proses lebih lanjut untuk menentukan lamanya penyegelan.
“Kalau lamanya tergantung nanti proses lebih lanjut. Kalau mengacu kepada Perda 15 Tahun 2020 itu selama 7 hari,” ungkapnya.
“Nanti kita kita lihat prosesnya, karena kalau kita melihat ini sudah tidak ada lagi tulisan Holywingsnya. Artinya apa yang nanti akan dilakukan oleh pihak manajemen Holywings kita tidak tahu, apakah perubahan atau apa itu kita tidak tahu,” paparnya.
Sebelumnya ramai pemberitaan di media massa terkait dugaan penistaan agama yang di lakukan pihak Holywings melalui konten promosi “Muhammad dan Maria”. Akibat hal tersebut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghentiikan 12 izin usaha outlat Hollywings di Jakarta.
Pencabutan izin 12 outlet Holywings di Jakarta itu didasarkan atas sejumlah pelanggaran yang didapati dalam peninjauan langsung di lapangan. Beberapa pelanggaran yang didapati semuanya terkait perizinan penjualan minuman keras alias alkohol. (sgr)





































