Langgar Perda, Pemkot Bekasi Segel Holywings

Rabu, 29 Juni 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Kasatpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan Pemerintah Kota  Bekasi melakukan penyegelan terhadap outlet Holywings Forest di kawasan Summarecon, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (29/6). Abi menilai Pihak Holywings dinilai telah melanggar peraturan daerah (Perda), sehingga kegiatannya dihentikan sementara.

“Hari ini kita sudah melakukan penyegelan ataupun penghentian kegiatan yang ada di lokasi Holywings ini,” kata Abi Hurairah,

Pelanggaran yang dimaksud, yakni Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru, serta Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 52A tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tadi malam kami melakukan audiensi termasuk melihat kelengkapan perizinan ini, ternyata yang bersangkutan masih ada kekurangan,” ujar Abi.

Akibat pelanggaran tersebut, Abi mengaku belum mengetahui sampai kapan penyegelan berlangsung. Pihaknya masih menunggu proses lebih lanjut untuk menentukan lamanya penyegelan.

“Kalau lamanya tergantung nanti proses lebih lanjut. Kalau mengacu kepada Perda 15 Tahun 2020 itu selama 7 hari,” ungkapnya.

“Nanti kita kita lihat prosesnya, karena kalau kita melihat ini sudah tidak ada lagi tulisan Holywingsnya. Artinya apa yang nanti akan dilakukan oleh pihak manajemen Holywings kita tidak tahu, apakah perubahan atau apa itu kita tidak tahu,” paparnya.

Sebelumnya ramai pemberitaan di media massa terkait dugaan penistaan agama yang di lakukan pihak Holywings melalui konten promosi “Muhammad dan Maria”. Akibat hal tersebut Gubernur DKI Jakarta  Anies Baswedan menghentiikan 12 izin usaha outlat Hollywings di Jakarta.

Pencabutan izin 12 outlet Holywings di Jakarta itu didasarkan atas sejumlah pelanggaran yang didapati dalam peninjauan langsung di lapangan. Beberapa pelanggaran yang didapati semuanya terkait perizinan penjualan minuman keras alias alkohol. (sgr)

 

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Selasa, 21 April 2026 - 13:14 WIB

Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB

ilustrasi

HEADLINE

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:21 WIB