KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota mengamankan seorang pelaku pengecer judi togel melalui online di Kampung Sawah RT 02/RW 01, Kelurahan Jatimelati, Pondok Melati.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pengungkapan ini berdasarkan informasi masyarkat. Tim Opsnal selanjutnya menyelidiki hal tersebut.
“Masyarakat memberikan informasi di tempat kejadian Perkara (TKP) sering dijadikan tempat untuk memasang tebakan angka (judi togel), kemudian tim opsnal melakukan penyelidikan,” jelas Erna, Kamis (25/8)
Di lokasi tersebut, polisi mengamankan pelaku berinisial DM (54) yang diduga sebagai pengecer judi togel. Setelah dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti dari transaksi yang ada di hp pelaku serta menyita uang yang diduga merupakan uang taruhan.
“Berdasarkan bukti yang kami dapatkan tersebut selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa Ke Polsek pondok gede untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah dompet warna hitam, dua buah unit Handphone merk Oppo dan Samsung, satu lembar kartu ATM, dan uang tunai pasangan judi togel sejumlah Rp215.000 serta pasangan tebakan angka (togel) melalui aplikasi Whatsapp.
Atas perbuatanya, pelaku akan kenakan dengan Pasal 303 KUH Pindana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda 25 Juta rupiah.
“Kami terus kembangkan kasus ini, terus didalami petugas untuk mencari pelaku lain, ” tukas Erna