Pengedar Uang Dolar Palsu di Bekasi Ditangkap Saat Setor Uang ke Bank

Jumat, 10 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pers rilis pengungkapan peredaran uang palsu

Pers rilis pengungkapan peredaran uang palsu

KanalBekasi.com – Jajaran Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar peredaran uang palsu  Dollar Amerika Serikat (AS) di Kota Bekasi, Kasus ini terbongkar saat pelaku hendak menyetorkan uang ke bank.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan kronologi pengungkapan kasus tersebut  bermula dari laporan salah satu bank BUMN di Bekasi terhadap seorang nasabah berinisial YH.

Pihak bank melaporkan nasabah yang menyetorkan sejumlah Dollar AS. Kemudian pihak teller bank bersama nasabah membuka box stainless berisikan USD. Usai membuka box stainless berisi Dollar AS itu, teller pun menghitung ulang dengan menggunakan mesin detector valuta asing.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat penghitungan awal, dari 100 lembar uang yang telah dihitung, hanya satu lembar yang dinyatakan keasliaannya. Sementara sisanya diragukan keasliannya,” kata Trunojoyo, Jumat (10/2)

“Kemudian pihak bank memberitahu kepada nasabah untuk perhitungan ditunda terlebih dahulu untuk dilakukan verifikasi keasliannya,” imbuhnya

Secara keseluruhan terdapat 108.668 lembar atau senilai 100 Dollar AS yang diverifikasi ulang. Ketika dilakukan verifikasi berhasil disimpulkan total uang sebanyak 108.619 lembar diragukan keasliannya, sementara yang asli hanya 49 lembar.

“Pada 26 Januari 2023 nasabah tersebut datang ke Bank Mandiri cabang Bekasi Kota selanjutnya diamankan ke kantor Polres Metro Bekasi berikut barang buktinya,” ucapnya.

Setelah dilakukan pengembangan diperoleh barang bukti lainnya sebanyak 90 ribu lembar pecahan uang $100 yang diragukan keasliannya,” tuturnya. Pelaku memilih menyimpan uang di bank lantaran tidak tahu uang itu akan dicek ulang pihak.

“Tersangka YH memperoleh uang pecahan $100 diperoleh dengan tidak terdaftar. Menurut pengakuannya membeli dari akun shoppe dengan alamat toko online yang tidak terdaftar,” tuturnya.

Dalam kasus ini, pelaku diancam pidana Pasal 244 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(sgr)

 

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB