KanalBekasi.com — Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki mengatakan Polda Metro Jaya melarang kelompok masyarakat atau organisasi masyarakat (ormas) melakukan kegiatan sweeping selama bulan bulun suci Ramadhan.
“Kami tegaskan penertiban tugas kepolisian dan instansi terkait tidak boleh melakukan sweeping di tempat hiburan,” ujarnya, Minggu (26/3)
Hengki mengatakan penertiban tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional selama bulan suci Ramadhan berdasarkan surat edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 hijriah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perintah pimpinan Kapolda, tidak ada satupun dari ormas yang melakukan sweeping yang tidak memiliki kewenangan,” kata Hengki.
Hengki mengatakan dalam penertiban tersebut pihak kepolisian juga melibatkan instansi terkait seperti Satpol PP dan lain-lain.
“Kami selalu berkordinasi dengan Pemda, setiap pelanggaran di lapangan akan kami tindak,” tukasnya. (sgr)





































