KanalBekasi.com – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan pihaknya bakal memanggil tiga orang camat untuk diperiksa berkait dugaan netralitas ASN akibat foto pamer “jersey” nomor punggung 2.
“Hari ini kami akan diklarifikasi lagi kemungkinan tiga orang camat. Diantaranya Camat Bantargebang, Rawalumbu, dan Pondok Melati,” ucap Sodikin, Rabu (10/1)
Selain Camat, Bawaslu juga kemungkinan akan memanggil Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk diperiksa karena masuk dalam daftar terlapor. Akan tetapi, Bawaslu akan memfokuskan terlebih dahulu para ASN, terutama yang memegang dan menunjukkan jersey nomor 2.
“Ya (bakal diperiksa), tapi belum, nanti, kan ini kami harus selesaikan dulu. Camatnya dulu kami selesaikan, kemungkinan minggu depan (Pj Walikota Bekasi) ya, terakhir (diperiksa),” imbuhnya.
Para terlapor terancam pidana penjara selama satu tahun jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2.
“Itu sanksi Pidana di (Pasal) 494 (Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu) ancaman pidananya ada, dendanya ada,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Muhammad Sodikin.
Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran kampanye pemilu. Baca juga: Turun Tangan Bawaslu Selidiki Kasus Dugaan Camat Bekasi Tidak Netral karena Foto Pamer Jersey Nomor 2 Sebagai informasi, dalam unggahan akun X @txtdrbekasu, terlihat sejumlah ASN Pemkot Bekasi memamerkan jersey dengan nomor punggung 2.
Sebelumnya diberitakan, terdapat 13 orang yang bakal diperiksa Bawaslu. Termasuk Pj Walikota Bekasi Raden Gani, Pimpinan Cabang BJB Kota Bekasi, dan Kepala Satpol PP. Sebanyak 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2.
Sebagai informasi, dalam unggahan akun X @txtdrbekasu, terlihat sejumlah ASN Pemkot Bekasi memamerkan jersey dengan nomor punggung 2. Warganet menganggap hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.(sgr)