ASN Pamer “Jersey” Nomor Dua Terancam Pidana Penjara Satu Tahun

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan pelanggaran terkait pamer jersey no.2 oleh para Camat Kota Bekasi

Dugaan pelanggaran terkait pamer jersey no.2 oleh para Camat Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi Muhammad Sodikin mengatakan pihaknya bakal memanggil tiga orang camat untuk diperiksa berkait dugaan netralitas ASN akibat foto pamer “jersey” nomor punggung 2.

“Hari ini kami akan diklarifikasi lagi kemungkinan tiga orang camat. Diantaranya Camat Bantargebang, Rawalumbu, dan Pondok Melati,” ucap Sodikin, Rabu (10/1)

Selain Camat, Bawaslu juga kemungkinan akan memanggil Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhamad untuk diperiksa karena masuk dalam daftar terlapor. Akan tetapi, Bawaslu akan memfokuskan terlebih dahulu para ASN, terutama yang memegang dan menunjukkan jersey nomor 2.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ya (bakal diperiksa), tapi belum, nanti, kan ini kami harus selesaikan dulu. Camatnya dulu kami selesaikan, kemungkinan minggu depan (Pj Walikota Bekasi) ya, terakhir (diperiksa),” imbuhnya.

Para terlapor terancam pidana penjara selama satu tahun jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2.

“Itu sanksi Pidana di (Pasal) 494 (Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu) ancaman pidananya ada, dendanya ada,” ujar Kordiv Penanganan Pelanggaran Muhammad Sodikin.

Bawaslu masih mencari bukti apakah 13 terlapor itu terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pelanggaran kampanye pemilu. Baca juga: Turun Tangan Bawaslu Selidiki Kasus Dugaan Camat Bekasi Tidak Netral karena Foto Pamer Jersey Nomor 2 Sebagai informasi, dalam unggahan akun X @txtdrbekasu, terlihat sejumlah ASN Pemkot Bekasi memamerkan jersey dengan nomor punggung 2.

Sebelumnya diberitakan, terdapat 13 orang yang bakal diperiksa Bawaslu. Termasuk Pj Walikota Bekasi Raden Gani, Pimpinan Cabang BJB Kota Bekasi, dan Kepala Satpol PP. Sebanyak 13 terlapor itu terancam pidana penjara selama satu tahun jika terbukti melakukan pelanggaran kampanye pemilu sesuai Undang-Undang Pemilu Pasal 280 Ayat 2.

Sebagai informasi, dalam unggahan akun X @txtdrbekasu, terlihat sejumlah ASN Pemkot Bekasi memamerkan jersey dengan nomor punggung 2. Warganet menganggap hal tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap pasangan calon presiden-calon wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.(sgr)

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda

Senin, 20 Apr 2026 - 13:27 WIB