Polisi Tetap Proses Hukum Ibu Pembunuh Anak Kandung Meski Terdiagnosa Gangguan Jiwa

  • Whatsapp
Kasatreskrim Polretro Bekasi Kota AKBP Firdaus

KanalBekasi.com – Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan,tersangka SNF (26), ibu yang membunuh anak kandungnya, AAMS (5) tetap dibawa ke pengadilan meski tersangka didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan. Sebagaimana diketahui SNF bakal diperiksa kejiwaannya di RS Bhayangkara Kramat Jati, usai tersangka membenturkan kepala dan meninju tembok sel tahanan.

“Tetap berjalan sampai ke pengadilan. Nantinya di pengadilan, Hakim yang dalam proses persidangan itu yang menentukan sesuai hasil psikiater,” ujar Firdaus, Selasa (12/3).

Bacaan Lainnya

Ia mengatakan Berdasarkan kasus-kasus yang sudah terjadi seperti ini, nanti yang menentukan hakim di persidangan apakah (tersangka) harus dirawat atau divonis.Sejauh ini, proses hukum dan penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga masih berupaya untuk meminta keterangan utuh  dari SNF. Pasalnya, tersangka kerap kali berhalusinasi.

“Masih tetap berjalan kalau proses hukumnya, penyidikan juga masih terus berjalan. Terkadang tersangka sadar memberikan keterangan, terkadang masih halusinasi,” kata dia.

Saat ini, kata Firdaus, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama RS Bhayangkara untuk memeriksa kondisi kejiwaan SNF. Diketahui, SNF dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, SNF mengalami mengalami gangguan skizofrenia. Gangguan kejiwaan itu yang membuat SNF kerap kali berhalusinasi sampai tega membunuh darah dagingnya sendiri. (red)

Pos terkait