Polisi Tetap Proses Hukum Ibu Pembunuh Anak Kandung Meski Terdiagnosa Gangguan Jiwa

Selasa, 12 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasatreskrim Polretro Bekasi Kota AKBP Firdaus

Kasatreskrim Polretro Bekasi Kota AKBP Firdaus

KanalBekasi.com – Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan,tersangka SNF (26), ibu yang membunuh anak kandungnya, AAMS (5) tetap dibawa ke pengadilan meski tersangka didiagnosis mengalami gangguan kejiwaan. Sebagaimana diketahui SNF bakal diperiksa kejiwaannya di RS Bhayangkara Kramat Jati, usai tersangka membenturkan kepala dan meninju tembok sel tahanan.

“Tetap berjalan sampai ke pengadilan. Nantinya di pengadilan, Hakim yang dalam proses persidangan itu yang menentukan sesuai hasil psikiater,” ujar Firdaus, Selasa (12/3).

Ia mengatakan Berdasarkan kasus-kasus yang sudah terjadi seperti ini, nanti yang menentukan hakim di persidangan apakah (tersangka) harus dirawat atau divonis.Sejauh ini, proses hukum dan penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga masih berupaya untuk meminta keterangan utuh  dari SNF. Pasalnya, tersangka kerap kali berhalusinasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masih tetap berjalan kalau proses hukumnya, penyidikan juga masih terus berjalan. Terkadang tersangka sadar memberikan keterangan, terkadang masih halusinasi,” kata dia.

Saat ini, kata Firdaus, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama RS Bhayangkara untuk memeriksa kondisi kejiwaan SNF. Diketahui, SNF dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 180 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan hasil pemeriksaan psikolog, SNF mengalami mengalami gangguan skizofrenia. Gangguan kejiwaan itu yang membuat SNF kerap kali berhalusinasi sampai tega membunuh darah dagingnya sendiri. (red)

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Amankan Sabu dan Ratusan Ekstasi di Jakarta Barat
Pedagang yang Acungkan Golok ke Wali Kota Saat Penertiban PKL Minta Maaf
Pasien BPJS PBI Tidak Boleh Ditolak Saat Jalani Cuci Darah
Permenkes nomor I Tahun 2026 Wajibkan Faskes Layani Masyarakat Saat Krisis kesehatan
Resmi Dibuka, SMB 2 Hadirkan Konsep Rooftop Sport Pertama di Indonesia
Wali Kota Bekasi dan Forkopimda Hadiri Rakornas 2026
Pertamina Rilis Harga BBM Terbaru di Sejumlah Daerah
Siloam Hospitals Lippo Cikarang Grand Opening Wajah Baru Layanan Rehabilitasi Medik

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:03 WIB

Polda Metro Jaya Amankan Sabu dan Ratusan Ekstasi di Jakarta Barat

Senin, 9 Februari 2026 - 17:26 WIB

Pedagang yang Acungkan Golok ke Wali Kota Saat Penertiban PKL Minta Maaf

Minggu, 8 Februari 2026 - 19:20 WIB

Pasien BPJS PBI Tidak Boleh Ditolak Saat Jalani Cuci Darah

Kamis, 5 Februari 2026 - 13:01 WIB

Permenkes nomor I Tahun 2026 Wajibkan Faskes Layani Masyarakat Saat Krisis kesehatan

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:55 WIB

Resmi Dibuka, SMB 2 Hadirkan Konsep Rooftop Sport Pertama di Indonesia

Berita Terbaru

BPJS harus menyikapi persoalan hutangnya ke Rumah sakit

HEADLINE

Pasien BPJS PBI Tidak Boleh Ditolak Saat Jalani Cuci Darah

Minggu, 8 Feb 2026 - 19:20 WIB