Distaru Sebut Pembongkaran bangunan di Pondok Gede Sesuai Aturan

Selasa, 22 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com – Kepala Dinas Tata Ruang (Distaru) Kabupaten Bekasi, Dzikron mengatakan belasan bangunan kios di Jalan Masjid Nurul Ihsan Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede, yang dibongkar paksa sudah sesuai aturan. . Pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan tidak sesuai peruntukannya.

Dzikron, memastikan bahwa lahan tersebut merupakan aset Pemkot Bekasi. Pembongkaran 12 bangunan kios dilakukan oleh Pemkot Bekasi bekerja sama dengan TNI, Polri, dan Kejaksaan Negeri.

“Bangunan itu berdiri di atas lahan milik Pemkot Bekasi dan tidak sesuai dengan peruntukannya,” katanya, Selasa (22/10)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Dzikron menyampaikan bahwa proses administrasi telah ditempuh sebelum dilakukan pembongkaran, mulai dari pemberian surat peringatan pada akhir bulan September hingga surat perintah pembongkaran pada 4 Oktober 2024.

Belasan kios tersebut dibongkar tanpa perlawanan. Tindakan tegas berupa pembongkaran bangunan dilakukan untuk menerapkan kedisiplinan dalam perizinan dan kelengkapan administrasi lainnya di tengah masyarakat.

“Sudah, semua proses administrasi sudah kita lalui,” ucapnya.

Tanah dengan luas sekitar 300 meter persegi tersebut nantinya digunakan untuk membangun kantor Sub Sektor Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat). Diketahui, Kecamatan Pondok Gede merupakan salah satu wilayah yang belum memiliki kantor sub sektor pemadam kebakaran. (Adv/Hms)

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB