Kejari Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (21/11)

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 128 perkara tindak pidana diantaranya narkotika, Pelanggaran undang-undang kesehatan, Kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, Pencurian dengan kekerasan.

Sementara itu Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah, Ganja dengan berat 22484,635 gram, Sabu dengan berat 993,6275 gram. Tembakau Extasi dengan berat 181,82 gram, dan Obat-obatan terlarang lainnya dengan jumlah 23.737 butir,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Kejari juga menyita jenis senjata api rakitan sebanyak 2 unit, senjata tajam sebanyak 17 buah, barang-barang jenis lainnya antara lain handphone, sepatu, tas, pakaian, heim, obeng, dan kunci T sebanyak 157 jenis.

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dimaksud adalah kewenangan Penuntut Umum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan September 2024 dan dilaksanakan secara periodik.

Pemusnahan Barang Bukti ini adalah pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan, khususnya Jaksa sebagai eksekutor sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Penelusuran Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan ini diantaranya Pasi Intel Kodim 0507/Bekasi Mayor Inf Taufik Ismail, Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Suwoloseto, Sekertaris Dinas Kesehatan Dr. Fikri, Lapas Kelas IIA Bekasi Amirudin Ismail, Kasi Farmalkes Dinas Kesehatan Kota Bekasi Rudi H. & Hadi Prabowo, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Lier Budhi Trapsilo, Kasubagbin Arthemas Sawong, Kasi Intelijen Ryan Anugrah, Kasi Datun Rudy W. Panjaitan, Kasi Tindak Pidana Khusus Haryono, Kasi Tindak Pidana Umum Nyoman Bela Putra Atmaja.(red)

Berita Terkait

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati
Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan
Belum Ada Dana, Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Tetap Direncanakan
Dukung Program Jumat Tanpa BBM, Ketua DPRD Kota Bekai Pilih Naik Transportasi Umum
Enam Bulan Berjalan, Kasus TSK Oknum Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Belum Ditahan
PTMP Sabet Tiga Penghargaan, Warga Tunggu Dampak Nyata ke Kota Bekasi

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Kamis, 16 April 2026 - 17:28 WIB

Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Kamis, 16 April 2026 - 14:46 WIB

Warga Keluhkan Dugaan Pungutan Parkir di Samsat Bekasi Kota, Padahal Tertera “Gratis”

Kamis, 16 April 2026 - 12:10 WIB

Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan

Rabu, 15 April 2026 - 17:10 WIB

Belum Ada Dana, Pembangunan Rumah Dinas Wali Kota Tetap Direncanakan

Berita Terbaru