Kejari Musnahkan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Berkekuatan Hukum Tetap

  • Whatsapp

KanalBekasi.com – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, Kamis (21/11)

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 128 perkara tindak pidana diantaranya narkotika, Pelanggaran undang-undang kesehatan, Kepemilikan senjata api dan senjata tajam tanpa izin, Pencurian dengan kekerasan.

Bacaan Lainnya

Sementara itu Jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan adalah, Ganja dengan berat 22484,635 gram, Sabu dengan berat 993,6275 gram. Tembakau Extasi dengan berat 181,82 gram, dan Obat-obatan terlarang lainnya dengan jumlah 23.737 butir,

Pihak Kejari juga menyita jenis senjata api rakitan sebanyak 2 unit, senjata tajam sebanyak 17 buah, barang-barang jenis lainnya antara lain handphone, sepatu, tas, pakaian, heim, obeng, dan kunci T sebanyak 157 jenis.

Kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dimaksud adalah kewenangan Penuntut Umum sebagai pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sampai dengan September 2024 dan dilaksanakan secara periodik.

Pemusnahan Barang Bukti ini adalah pelaksanaan tugas dan wewenang kejaksaan, khususnya Jaksa sebagai eksekutor sebagai pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagaimana dalam ketentuan Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) huruf b UU RI No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI yang saat ini menjadi tugas dan tanggung jawab dari bidang Penelusuran Aset dan Pemeliharaan Barang Bukti.

Hadir dalam kegiatan pemusnahan ini diantaranya Pasi Intel Kodim 0507/Bekasi Mayor Inf Taufik Ismail, Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Suwoloseto, Sekertaris Dinas Kesehatan Dr. Fikri, Lapas Kelas IIA Bekasi Amirudin Ismail, Kasi Farmalkes Dinas Kesehatan Kota Bekasi Rudi H. & Hadi Prabowo, Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Lier Budhi Trapsilo, Kasubagbin Arthemas Sawong, Kasi Intelijen Ryan Anugrah, Kasi Datun Rudy W. Panjaitan, Kasi Tindak Pidana Khusus Haryono, Kasi Tindak Pidana Umum Nyoman Bela Putra Atmaja.(red)

Pos terkait