Pemprov DKI Tetapkan Upah Minimun Sektoral Provinsi

Senin, 16 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi - Karyawan pabrik otomotif

Ilustrasi - Karyawan pabrik otomotif

KanalBekasi.com – Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2025 untuk tiga sektor dan 18 subsektor mulai dari industri pengolahan hingga jasa keuangan ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta. Hal ini dilakukan sebagai upaya menggairahkan ekonomi di Jakarta.

Disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Hari Nugroho, penentuan sektor dan besaran nilai UMSP Jakarta 2025 ini ditetapkan berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta.

“Ini adalah upaya bersama untuk menjaga perekonomian di Jakarta. Berdasarkan kesepakatan anggota Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta, besaran nilai UMSP DKI Jakarta Tahun 2025 mengacu pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang terdiri dari tiga sektor dan 18 subsektor,” katanya Senin (16/12).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun rincian besaran UMS Provinsi Jakarta Tahun 2025 yaitu, untuk sektor industri pengolahan terdiri dari industri pertenunan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680, industri pakaian jadi rajutan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680, industri pakaian jadi dari tekstil dan perlengkapan (ekspor dan non-UMKM) Rp5.531.680, dan industri alas kaki untuk keperluan sehari-hari (ekspor dan non-UMKM) Rp 5.531.680.

Sementara itu, industri kimia dasar organik dengan produksi asam belerang, oleum, natrium silikat, aluminium sulfat, dan fatty acid Rp5.504.696, industri kimia dasar organik lainnya Rp5.504.696, industri kimia dasar anorganik gas Industri dengan produksi argon, oksigen, nitrogen, hidrogen, asetilena, dan karbondioksida Rp5.504.696.

Selanjutnya, industri sabun dan bahan pembersih keperluan rumah tangga termasuk pasta gigi Rp5.504.696, industri perekat lem Rp5.504.696, industri pewarna, cat, tinta, zat Pewarna, dan sejenisnya Rp5.504.696, industri pipa dan selang dari plastik dengan produksi pipa PVC, selang plastik PVC, dan selang plastik Rp5.504.696.

Berikutnya, industri kemasan dari gelas kaca Rp5.504.696, industri barang-barang dari semen dan kapur untuk konstruksi yakni tiang dan bantalan beton, adukan semen Rp5.504.696, industri gelas kaca lembaran Rp5.504.696, dan industri kaca pengaman Rp5.504.696.

Sektor lainnya, penyediaan akomodasi serta makan dan minum yakni jasa perhotelan (bintang 4 dan 5) yakni Rp5.531.680.

Lalu, satu sektor terakhir merupakan sektor jasa keuangan terdiri dari bank umum (devisa dan non-devisa) dengan aset di atas Rp1 Triliun dan non-UMKM Rp5.531.680, dan bank Syariah dengan aset di atas Rp1 Triliun dan non-UMKM Rp5.531.680.

Hari menuturkan, Pemprov DKI Jakarta mengingatkan kewajiban pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah di perusahaan sebagai pedoman bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih. Pemprov DKI Jakarta, kata dia, akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut. (red)

 

Berita Terkait

Ketua DPRD Kota Bekasi Ajak PB-BKMKB Perkuat Sinergi Bangun Kota Patriot
Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis
UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan
Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 20:54 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Ajak PB-BKMKB Perkuat Sinergi Bangun Kota Patriot

Jumat, 24 April 2026 - 23:49 WIB

Tak Perlu KTP, Bayar Pajak Kendaraan di Kota Bekasi Kini Lebih Praktis

Jumat, 24 April 2026 - 16:09 WIB

UU PPRT Mewajibkan ART Masuk Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Mendagri Minta Seluruh Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Sabtu, 25 Apr 2026 - 17:14 WIB

HUKUM DAN KRIMINAL

Polisi Amankan Ribuan Obat Keras Hasil Penggerebekan di Jatisampurna

Jumat, 24 Apr 2026 - 16:52 WIB