.KanalBekasi.com – Direktorat Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan (Ditjen Farmalkes) Kemenkes bersama Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan serta sejumlah lembaga lain, yakni Badan Narkotika Nasional, Badan Pengawas Obat dan Makanan, dan Komite Narkotika dan Psikotropika tengah mengkaji dua senyawa, etomidate dan ketamin, untuk dikategorikan sebagai narkotika
“penggolongan etomidate dan ketamin. Namun, ia menjelaskan bahwa penentuan penggolongan narkotika, psikotropika, atau prekursor mempertimbangkan sejumlah factor,” kata Juru Bicara Kemenkes, Widyawati, Jum’at (31/10)
Faktor-faktor tersebut meliputi karakteristik kimia zat, farmakologi, toksikologi, kasus kematian, penggunaan dalam terapi, dan informasi penyalahgunaan. Selain itu, regulasi penggolongan di negara lain juga menjadi bahan pertimbangan.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap tren baru penyalahgunaan narkoba yang belum tercakup dalam hukum positif Indonesia. Dua senyawa yang kini marak disalahgunakan adalah ketamin dan etomidate.
“Ketamin dihirup melalui hidung, sedangkan etomidate dicampur dengan liquid vape dan diisap menggunakan pods,” kata Sigit dalam acara pemusnahan narkoba di Lapangan Bhayangkara, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 29 Oktober 2025.
Menurut Sigit, tren tersebut mengkhawatirkan karena belum ada aturan yang menggolongkan kedua zat itu sebagai narkotika. “Kedua senyawa berbahaya itu belum diatur dalam produk hukum, sehingga penggunanya tidak dapat dipidana,” ujarnya.
Polri kini berkoordinasi dengan Tim Kerja Akses Obat Kementerian Kesehatan untuk mencari terobosan hukum. Langkah ini bertujuan agar ketamin dan etomidate dapat dimasukkan dalam lampiran revisi Undang-Undang Narkotika maupun Lampiran Permenkes tentang penggolongan narkotika.
“Kami berharap penyalahgunaan kedua senyawa berbahaya tersebut dapat dipidana,” kata Sigit
Penggunaan tanpa pengawasan tenaga profesional bisa menimbulkan efek serius. Artis Jonathan Frizzy bahkan ditetapkan menjadi tersangka karena memproduksi vape yang mengandung etomidate.







