KanalBekasi.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan. Untuk itu Kementerian Keuangan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 20 triliun dalam APBN 2026 untuk mengakomodasi kebijakan ini.
“Penghapusan tidak berlaku untuk semua peserta secara umum, melainkan terbatas pada kelompok tertentu, terutama peserta yang masuk kategori masyarakat tidak mampu atau sektor informal yang sulit membayar iuran,”katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (23/10)
Ia mengatakan tunggakan yang akan dihapus memiliki batas maksimal lamanya: misalnya hanya yang terlambat hingga 24 bulan sebelum kebijakan.
Pemerintah juga menekankan perlunya perbaikan manajemen internal di BPJS Kesehatan, termasuk optimalisasi sistem IT dan efisiensi pengadaan alat kesehatan yang dinilai terlalu mahal atau tidak efisien.
“Tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang belum tertagih selama bertahun-tahun menjadi beban bagi sistem jaminan kesehatan nasional,”terangnya
Sementara itu Direktur BPJS Ali Gufron menyebut bahwa banyak tunggakan berasal dari peserta yang memang sudah masuk kategori tidak mampu dan tidak lagi mampu membayar.
Pemerintah melihat opsi penghapusan sebagai langkah strategis untuk memangkas piutang yang tidak realistis dan memperkuat alokasi anggaran untuk peserta aktif yang sah.
Bagi peserta tidak mampu: Mereka memperoleh kelegaan dari beban denda atau tunggakan yang selama ini menjadi penghalang untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Bagi sistem BPJS Kesehatan: Penghapusan yang disertai pembenahan manajemen diperkirakan dapat memperkuat keberlangsungan program jaminan kesehatan nasional (JKN) karena beban piutang bisa dikurangi dan alokasi anggaran bisa diarahkan ke peserta aktif dan pelayanan yang lebih baik.
Bagi pemerintah daerah dan pusat: Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memperkuat akses layanan kesehatan dan keadilan sosial terutama di wilayah yang banyak peserta kurang mampu.
“jadi kita tentukan secara akurat siapa yang masuk kategori “tidak mampu” dan layak mendapatkan penghapusan hal ini membutuhkan data yang kuat dan proses verifikasi yang transparan.” terang Ali.(red)







