KanalBekasi.com – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat Dedi Supandi mengatakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menerapkan uji coba sistem Work From Home (WFH) yang akan berlangsung dalam dua skema, yakni pada November dan Desember 2025.
“November seluruh pegawai melaksanakan WFH setiap hari Kamis. Sedangkan pada Desember, 50 persen pegawai bekerja dari rumah dan sisanya tetap di kantor,” kata Dedi di Bandung, Senin, 3 November 2025,” kata Dedi, Selasa (4/11)
Dedi mengaku bakal melakukan evaluasi setelah Desember 2025 untuk menentukan model kerja yang paling efektif diterapkan secara permanen mulai 2026. Dia menambahkan, Pemprov Jabar menargetkan efisiensi anggaran mencapai 20 persen dari pelaksanaan uji coba.
“Gambaran efisiensi sekitar 20 persen dari kondisi normal. Dari uji coba ini akan terlihat berapa besar penghematan yang dihasilkan,” beber Dedi.
Sebelumnya, kebijakan WFH tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 150/KPG.03/BKD yang diterbitkan pada 22 Oktober 2025 dan ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat, Herman Suryatman.
“Pelaksanaan uji coba hybrid working dilakukan dengan pengaturan seluruh pegawai perangkat daerah melaksanakan mekanisme kerja Work From Home setiap hari Kamis,” kata Herman.
Menurut Herman, kebijakan ini bersifat fleksibel. Unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja di kantor agar pelayanan publik tidak terganggu.
“Ketentuan ini dikecualikan bagi unit, bagian, atau tim kerja yang memiliki fungsi pelayanan langsung kepada masyarakat agar pelayanan dapat dilakukan secara optimal,” sahut Herman.(red)







