KanalBekasi.com — Komisi I DPRD Kota Bekasi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Sekretaris Daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait rotasi-mutasi terhadap 250 pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
Usai rapat, Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Sarwin Edi Saputra, menyoroti pernyataan BKPSDM yang menyebut proses rotasi-mutasi telah sesuai prosedur. Menurutnya, klaim tersebut bertolak belakang dengan kondisi yang terjadi di lapangan.
“BKPSDM bilang semuanya sudah sesuai prosedur, tapi faktanya banyak kejanggalan. Seharusnya BKPSDM menjalankan fungsi kajian dan penilaian, bukan sekadar mengikuti perintah pimpinan,” ujar Sarwin, Senin (3/11/2025).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sarwin menilai kebijakan rotasi dan promosi jabatan kali ini tidak mencerminkan prinsip meritokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Ia mengungkapkan adanya pejabat yang mendadak naik jabatan ke Eselon III tanpa melalui tahapan Eselon IV.
“Itu jelas melanggar sistem kepegawaian yang diatur dalam regulasi ASN. Saya rasa fungsi BKPSDM saat ini sudah mandul,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sarwin juga menyesalkan tidak dilibatkannya Komisi I DPRD dalam proses rotasi-mutasi maupun open bidding jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.
“Mulai dari rotasi-mutasi eselon II, open bidding, sampai 250 pejabat kemarin, tidak ada pelibatan Komisi I sebagai mitra kerja. Seolah-olah semua dilakukan diam-diam,” ujarnya menyindir.
Sebagaimana diketahui, rotasi-mutasi besar-besaran yang dilakukan Pemkot Bekasi beberapa waktu lalu menimbulkan polemik di kalangan pegawai dan pemerhati kebijakan publik. Banyak pihak menilai kebijakan tersebut dilakukan secara tergesa-gesa tanpa memperhatikan prosedur dan kompetensi ASN. (Adv)






































