UMK Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat

Senin, 29 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ilustrasi (net)

ilustrasi (net)

KanalBekasi.com – Pemerintah provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota (UMSK).

Hal itu merupakan langkah strategis Pemprov Jabar dalam memberikan perlindungan bagi pekerja dan sekaligus menjaga iklim investasi demi keber-langsungan usaha di berbagai sektor unggulan.

Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.862-Kesra/2025, UMK di 27 Kabupaten/Kota di Jabar tahun 2026 ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari Bupati dan Walikota, sesuai dengan regulasi tentang Upah Minimum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UMK tertinggi di Jabar yaitu Kota Bekasi sebesar Rp5.999.443 dan yang terendah adalah Kabupaten Pangandaran, yakni sebesar Rp2.351.250. Besaran UMK ini lebih besar dari Upah Minimum Provinsi (UMP).

Penetapan UMSK

Untuk UMSK, Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur (SK) Nomor: 561.7/Kep.863-Kesra/2025, tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota tahun 2026, secara resmi pada 24 Desember 2025.

Sesuai dengan suarat keputusan tersebut besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Sebagaimana dilansir laman Pemprov Jabar, berikut daftar besaran UMSK pada 12 Kabupaten/Kota di Jabar, tahun 2026:

1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
4. Kota Depok: Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
6. Kota Bandung: Rp4.760.048
7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
8. Kab Bandung Barat: Rp3.986.558
9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Selanjutnya, Pemprov Jabar menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.

Keputusan tersebut mempertimbangkan rekomendasi dari Bupati dan Walikota, serta saran dan pertimbangan dari Dewan Pengupahan Provinsi, juga aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah di Jabar tetap stabil.

UMK dan/atau UMSK Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan menggunakan skema Struktur dan Skala Upah

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
Ledakan Maut di SPBE Cimuning: 6 Korban Tewas, Hanya 2 Tercover BPJSTK
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Harga Plastik Melejit, Pedagang Warteg di Kota Bekasi Menjerit
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 11:42 WIB

Ledakan Maut di SPBE Cimuning: 6 Korban Tewas, Hanya 2 Tercover BPJSTK

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB