Begini Modus Kejahatan Hipnotis di Kota Bekasi

Minggu, 12 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menggelarbjumpa pers pengungkapan kasus kejahatan hipnotis

Polisi menggelarbjumpa pers pengungkapan kasus kejahatan hipnotis

KanalBekasi.com – Modus kejahatan dengan cara hipnotis terjadi di Kota Bekasi. Seorang pemancing menjadi korban kejahatan hipnotis saat korban yang tengah bersama anaknya memancing di wilayah Transera Harapan Indah, Medan Satria, kota Bekasi.

Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan bahwa ketika sedang memancing korban yang memita diantar ke daerah Tanah Apit Medan Satria untuk berobat.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Selidiki Video Viral Ormas Minta Jatah di Kota Bekasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Awalnya pelaku yang saat itu sedang memancing dimintai tolong untuk mengantar pelaku S ke orang pintar yang ada di sekitar Tanah Apit Medan Satria,” ungkap Kompol Erna saat dikonfirmansi, Minggu (12/20).

Lebih lanjut Erna mengatakan, setelah sampai di Tanah Apit pelaku lain AN sudah menunggu korban dengan berpura-pura sebagai orang pintar yang dimaksud oleh pelaku S. Kemudian sang dukun meminta keduanya mencari bunga mawar.

“Pelaku AN menyuruh korban dan S untuk mencari bunga mawar, karena tidak tahu harus mencari dimana, maka pelaku AN menunjukkan tempat dimana adanya bunga mawar bersama korban dengan mengendarai motor,” tuturnya.

Setelah sampai dan mendapatkan bunga mawar tersebut, korban diminta memetik dua tangkai mawar oleh pelaku AN. Ia pun diminta untuk menginjak satu bunga itu.

Saat menginjak bunga mawar korban juga diperitahkan agar tidak beranjak dari tempatnya. korban terhipnotis dan mengikuti sang dukun, sedangkan AN meminjam motor korban dengan alasan menjemput pelaku S dan kedua pelaku tidak kunjung kembali.

“Setelah korban menginjak bunga mawar tersebut, korban tidak sadarkan diri atau dalam pengaruh hipnotis oleh pelaku, Setelah tiga puluh menit kemudian korban baru sadar,” tandasnya.

Setelah korban merasa sadar, kata Erna, langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Medan Satria. Mendapat laporan tersebut, polisi bergerak untuk memburu pelaku S dan AN. Petugas pun berhasil menangkap keduanya pada 9 Januari 2020.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu buah baju koko, lima buah kopiah, tiga lembar mata uang asing, satu buah keris kecil, satu buah tasbih, satu unit Handphone dan satu unit sepeda motor milik korban.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHPidana terkait penipuan dan penggelapan. Keduanya di ancaman dengan hukuman pidana kurungan paling lama 4 tahun penjara,” tukasnya.(sgr)

Berita Terkait

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Piutang Gaib PBB di Kota Bekasi Bikin Resah, Ini Penjelasan Bapenda

Senin, 20 Apr 2026 - 13:27 WIB