Mahkamah Konstitusi Larang Koruptor Ikut Pilkada

Jumat, 31 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bersepakat untuk melarang mantan narapidana, termasuk koruptor, untuk maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Jika hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah, mantan terpidana mesti menunggu 5 tahun setelah keluar dari penjara. Ia juga tetap diharuskan mengumumkan rekam jejaknya sebagai narapidana.

Baca Juga: ICW ke Bawaslu : Jangan Bela Koruptor

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Putusan MK itu disambut baik oleh Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) selaku pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU nomor 10/2016 tentang Pilkada. Peraturan itu membolehkan narapidana untuk maju sebagai kepala daerah.

“Ini adalah keputusan penting dan progresif,” ujar Donal Fariz, Koordinator Divisi Advokasi Korupsi Politik ICW, Jum’at (31/20)

Uji materi yang diajukan masyarakat sipil bukan tanpa alasan. Faktor integritas adalah alasan utama ICW dan Perludem memersoalkan UU Pilkada. Dalam dokumen uji materi, tertera bahwa mereka menghendaki kepala daerah yang berkualitas dan berintegritas. Publik mesti disajikan calon kepala daerah yang tidak memiliki rekam jejak negatif.

Donal mencontohkan Lebih sejumlah mantan narapidana korupsi yang kembali mengulangi perbuatannya. Bupati nonaktif Kudus, Muhammad Tamzil misalnya, kembali terjerat kasus korupsi untuk kedua kalinya.

“Ia pernah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan dan divonis pada Februari 2015. Pada Desember 2015, ia lepas dari masa hukumannya,” terangnya

Pada tahun 2018 Tamzil kembali maju sebagai calon Bupati Kudus dan terpilih. Pada Juli 2018 ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akibat diduga terjerat kasus suap pengisian jabatan. Tidak adanya masa jeda, kemudian membuat koruptor kembali mengulangi perbuatannya.

Atas itulah masyarakat sipil mengajukan uji materi pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada ke MK. Dalam pengajuannya, mereka mengusulkan agar mantan terpidana diberi masa jeda 10 tahun atau 2 siklus pemilu. Namun MK hanya mengabulkannya menjadi 5 tahun.

Biarpun permohonan tak seluruhnya dikabulkan, putusan MK tetap diapresiasi. “MK melihat fakta-fakta empirik,” kata Donal.

Putusan MK sekaligus mengharuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah peraturan yang mereka buat.

Sementara itu Peneliti Perludem Fadli Ramadhanil mengatakan dalam Peraturan KPU no 18/2019 tentang Pencalonan dalam Pilkada 2020, tidak ada pasal yang mengatur larangan mantan narapidana korupsi untuk maju menjadi calon kepala daerah. Peraturan itu hanya mengimbau partai politik untuk memprioritaskan calon selain mantan narapidana korupsi. Oleh sebab itu KPU didesak untuk merevisi peraturan tersebut. 

“Revisi peraturan ini penting segera dilakukan,” katanya, 

KPU juga didorong untuk segera mensosialisasikan Peraturan KPU yang telah sesuai dengan putusan MK. Pasca putusan MK, masyarakat sipil berharap kontestasi Pilkada Serentak 2020 akan terselenggara sesuai harapan.

“Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah benar-benar bisa menghadirkan calon yang bersih dan antikorupsi sehingga bisa berkonsentrasi membangun daerah secara maksimal,” tutup Fadli. (sgr)

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB