KanalBekasi.com – Aksi judi sabung ayam yang meresahkan warga Bintara, Kota Bekasi akhirnya digerebek polisi. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyisir beberapa lokasi yang dijadikan tempat sabung ayam.
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan pihaknya mengamankan 27 orang pelaku yang terlibat. Menurut pengakuan para pelaku aktivitas judi sabung ayam telah lama dilakukan.
Baca Juga: Polisi Masih Buru 12 Tahanan Polsek Bekasi Kota yang Kabur
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aktivitas sabung ayam juga sudah menyalahi aturan pemerintah, dimana saat ini tidak diperbolehkan adanya kerumunan. Selain itu, mereka melakukan perjudian jenis sabung ayam,” kata Suyudi, Selesa(21/4)
Lebih lanjut Suyudi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal saat polisi mendapatkan informasi tentang adanya perjudian dan meresahkan warga. Mendapat laporan itu, anggota pun langsung menyelidiki informasi tersebut.
“Dalam penggerebekan itu kita mengamankan 11 pemain, 13 penonton, serta tiga orang penyelenggara,” ujar Suyudi.
Selain itu, Kombes Suyudi menyebut pihaknya tetap mengedepankan SOP untuk mengamankan para pelaku perjudian itu. Para anggota juga dibekali Alat Pelindung Diri (APD) saat menangkap para pelaku.
“Ya kita tetap mengedepankan SOP dengan cara anggota yang melakukan penangkapan menggunakan APD. Para pelaku yang kita amankan itu kita berikan masker, kita cek suhu tubuhnya,” pungkas Suyudi.(sgr)





































