Dinkes Tanggapi Dokter Gigi Gadungan yang Ditangkap Polisi

Rabu, 12 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi

Kantor Dinas Kesehatan Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Dinas Kesehatan Kota Bekasi menanggapi tertangkapnya salah seorang dokter gigi gadungan oleh Diskrimsus Polda Metro jaya, Senin (10/8). Pria berinisial ADS melakukan praktek dokter gigi palsu di Jalan Pulau Timor 1, Aren Jaya, Bekasi Timur.

Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Kota Bekasi, Dezy Syukrawati menyayangkan praktek ilegal tersebut. Praktek pelaku bisa dikategorikan membahayakan pasien atau masyarakat yang tidak tahu meskipun yang bersangkutan tidak membuka pengumuman dan plang izin praktek dokter gigi.

“Sekarang ini juga kita sedang mencari tahu dari mana dia bisa melakukan praktek itu, meskipun berdasarkan informasi yang beredar ia melakukan promosi melalui mulut ke mulut” katanya, (12/8)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polisi Bongkar Praktek Dokter Gigi Gadungan

Dezy menjelaskan,pelaku pasti pernah belajar di suatu tempat. Apakah ia belajar resmi atau tidak, untuk sementara ini pihak Dinkes juga masih mencari tahu.

“Karena terus terang, orang bisa saja melakukan banyak hal. Tetapi, dia tidak mengetahui resiko yang akan terjadi seperti apa,” jelas Dezy saat ditemui.

Hal-hal yang berkaitan dengan medis, sambung Dezy tidak bisa dianggap mudah. Misalkan seperti ada orang yang terluka, temen-temen yang bukan medis bisa saja menggampangkan dengan menjahitnya.

“Contohnya ada luka di tangan, terus di jahit saja. Tapi kan yang dia lakukan tidak tahu seperti apa proses penanganannya,malah bisa jadi membuat tangan yang di jahit tadi malah tidak bisa digerakan,” bebernya.

Efek lainnya bisa saja terjadi infeksi dengan lukanya. Sekedar menjahit mungkin bisa dilakukan dengan kenekatan, tetapi resiko tidak terbayangkan.

Dezy berpesan kepada masyarakat untuk lebih waspada, terlebih memilih klinik kesehatan seperti layanan gigi. Ia menyarankan masyarakat memilih layanan resmi.

Sebelumya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan tersangka ADS tidak pernah kuliah di fakultas kedokteran gigi dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia. Tersangka juga tidak memiliki Surat Izin Praktik dari PDGI. Selain itu, klinik gigi tersebut tidak memiliki legalitas perizinan klinik dari PTSP Kota Bekasi.

“Dia hanya pernah menjadi asisten dokter gigi di beberapa klinik kedokteran gigi,” terang Yusri

Pengungkapan praktik kedokteran gigi ilegal ini dimulai sejak penyidik menerima informasi tentang adanya dugaan tindak pidana di klinik itu pada Juli 2020. Penyidik lantas melakukan penyamaran agar bisa berkomunikasi dengan tersangka ADS dengan mengatur jadwal pemeriksaan gigi. Tanggal yang disepakati adalah 4 Agustus 2020 pukul 19.00 WIB. Selanjutnya polisi bersama Dinas Kesehatan Kota Bekasi melakukan penggeledahan dan penangkapan.(den)

 

Berita Terkait

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan
Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 14:57 WIB

Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 14:44 WIB

Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi

Selasa, 21 April 2026 - 13:14 WIB

Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB

ilustrasi

HEADLINE

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Rabu, 22 Apr 2026 - 11:21 WIB