KanalBekasi.com – Dinas Kesehatan Kota Bekasi menanggapi tertangkapnya salah seorang dokter gigi gadungan oleh Diskrimsus Polda Metro jaya, Senin (10/8). Pria berinisial ADS melakukan praktek dokter gigi palsu di Jalan Pulau Timor 1, Aren Jaya, Bekasi Timur.
Kabid Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (P2P) Dinkes Kota Bekasi, Dezy Syukrawati menyayangkan praktek ilegal tersebut. Praktek pelaku bisa dikategorikan membahayakan pasien atau masyarakat yang tidak tahu meskipun yang bersangkutan tidak membuka pengumuman dan plang izin praktek dokter gigi.
“Sekarang ini juga kita sedang mencari tahu dari mana dia bisa melakukan praktek itu, meskipun berdasarkan informasi yang beredar ia melakukan promosi melalui mulut ke mulut” katanya, (12/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Polisi Bongkar Praktek Dokter Gigi Gadungan
Dezy menjelaskan,pelaku pasti pernah belajar di suatu tempat. Apakah ia belajar resmi atau tidak, untuk sementara ini pihak Dinkes juga masih mencari tahu.
“Karena terus terang, orang bisa saja melakukan banyak hal. Tetapi, dia tidak mengetahui resiko yang akan terjadi seperti apa,” jelas Dezy saat ditemui.
Hal-hal yang berkaitan dengan medis, sambung Dezy tidak bisa dianggap mudah. Misalkan seperti ada orang yang terluka, temen-temen yang bukan medis bisa saja menggampangkan dengan menjahitnya.
“Contohnya ada luka di tangan, terus di jahit saja. Tapi kan yang dia lakukan tidak tahu seperti apa proses penanganannya,malah bisa jadi membuat tangan yang di jahit tadi malah tidak bisa digerakan,” bebernya.
Efek lainnya bisa saja terjadi infeksi dengan lukanya. Sekedar menjahit mungkin bisa dilakukan dengan kenekatan, tetapi resiko tidak terbayangkan.
Dezy berpesan kepada masyarakat untuk lebih waspada, terlebih memilih klinik kesehatan seperti layanan gigi. Ia menyarankan masyarakat memilih layanan resmi.
Sebelumya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan tersangka ADS tidak pernah kuliah di fakultas kedokteran gigi dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Dokter dari Konsil Kedokteran Indonesia. Tersangka juga tidak memiliki Surat Izin Praktik dari PDGI. Selain itu, klinik gigi tersebut tidak memiliki legalitas perizinan klinik dari PTSP Kota Bekasi.
“Dia hanya pernah menjadi asisten dokter gigi di beberapa klinik kedokteran gigi,” terang Yusri
Pengungkapan praktik kedokteran gigi ilegal ini dimulai sejak penyidik menerima informasi tentang adanya dugaan tindak pidana di klinik itu pada Juli 2020. Penyidik lantas melakukan penyamaran agar bisa berkomunikasi dengan tersangka ADS dengan mengatur jadwal pemeriksaan gigi. Tanggal yang disepakati adalah 4 Agustus 2020 pukul 19.00 WIB. Selanjutnya polisi bersama Dinas Kesehatan Kota Bekasi melakukan penggeledahan dan penangkapan.(den)





































