Jambret di Margahayu Ditangkap Saat Melakukan Aksinya di Angkot

Selasa, 13 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jambret. (net)

Ilustrasi jambret. (net)

KanalBekasi.com – Dua orang jambret yang hendak melakukan aksinya pada penumpang angkutan umum berhasil diamankan polisi. Keduanya berboncengan motor dan nekat menjambret ponsel penumpang angkutan kota. Tindak kejahatan ini terjadi di Jalan Raya Cut Mutia Atas, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Senin (12/10)

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan pelaku berinisial GRS dan H. Sementara korban seorang wanita bernama Dina Mardiana (29).

Baca Juga: Korban Penjambretan Melawan, Pelaku Diamuk Massa

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku memepet kendaraan angkot yang ditumpangi korban. Saat itu korban memang mengakui sedang asik memainkan HP, tiba-tiba pelaku yang berboncengan motor itu merampas ponselnya,” kata Erna, Selasa (13/10)

Erna menjelaskan, kedua pelaku mempunyai peran masing masing. GRS sebagai pengendara sepeda motor, sedangkan H berperan menjadi pemetik atau eksekutor. Keduanya disinyalir sudah melakukan aksinya berulang Kali 

“Sempat terjadi saling tarik menarik HP antara korban dan pelaku, ponsel kemudian jatuh ke aspal dan spontan korban berteriak minta pertolongan. Kondisi ini memaksa kedua pelaku untuk melarikan diri,” tuturnya.

Namun saat akan kabur, lanjut Erna, ada anggota reskrim Polsek Bekasi Timur sedang melintas di tempat kejadian (TKP) langsung mengejar para pelaku. Alhasil, keduanya pun ditangkap dan digiring ke Mapolsek.

“Kedua pelaku akhirnya ditangkap. Polisi mengamankan barang bukti satu buah HP merk Oppo dan satu unit sepeda motor Mio warna hitam milik mereka,” tukasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku penjambretan ini akan dikenakan Pasal 363 KUHP  atas tindakan pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya berupa kurungan penjara paling lama 7 tahun.(sgr)

 

Berita Terkait

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi
Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat
Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik
374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Tag :

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 19:53 WIB

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 April 2026 - 18:34 WIB

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 April 2026 - 15:17 WIB

Wali Kota Bekasi Merespon Cepat Jabatan “Sementara” Kadisdik

Senin, 20 April 2026 - 07:40 WIB

374 Ribu Warga Jabar Berburu Kerja di Aplikasi “Nyari Gawe”

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Berita Terbaru

HEADLINE

Dishub Tertibkan Parkir Liar di Stasiun Bekasi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:53 WIB

BERITA UTAMA

Penyalahgunaan Plat Dinas Marak, Pemkot Bekasi Siap Jatuhkan Sanksi

Senin, 20 Apr 2026 - 19:49 WIB

HEADLINE

Wali Kota Bekasi Tegur Keras Tiga Camat

Senin, 20 Apr 2026 - 18:34 WIB