Lima Pelaku Pengedar Sabu 1,12 Ton Diamankan di Jakarta, Bogor dan Bekasi

Selasa, 15 Juni 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com – Pihak Kepolisian telah menangkap 2 Warga Negara Nigeria pemasok 1,12 ton sabu yang dibantu 5 WNI. Barang haram tersebut dikirim dari Timur Tengah dan Afrika untuk diedarkan di Jakarta, Bekasi, dan Bogor.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, mengatakan, pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Pasalnya masih ada pelaku lain yang dalam pengejaran.

Kapolri menuturkan, 1,12 ton sabu itu akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat. Namun, Sigit belum menjelaskan secara mendalam dengan alasan masih pendalaman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polisi Tangkap Pengedar Sabu Berbungkus Permen di Bekasi

“Ini kita masih kembangkan. Karena masih ada DPO. Rencananya akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat terkait dengan pengembangannya nanti akan lebih jelas ketika sudah ditangkap,” jelas Kapolri,  Selasa (15/6)

Jenderal bintang empat itu menyebut jajarannya mengamankan barang bukti dari sejumlah lokasi. Pertama, tim menemukan 393 kilogram (kg) sabu di wilayah Gunung SIndur, Bogor, dengan tersangka NR dan HA.

Kedua sabu seberat 511 kg dari ruko di Pasar Modern Bekasi Town Square, Bekasi Timur. Di lokasi ini, polisi mengamankan dua warga negara asing (WNA) berinisial NW dan UCN.

Ketiga, Apartemen Basura, Jakarta Timur. Di sana ditemukan 50 kg sabu dengan tersangka berinisial AK. Terakhir, penyidik menemukan 175 kg sabu di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Polisi menetapkan H sebagai tersangka.

Penangkapan kali ini dilakukan oleh rekan-rekan anggota Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Pusat secara berturut-turut pada akhir Mei sampai Juni setelah diamankan lima warga negara Indonesia serta dua warga negara Nigeria,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, 7 tersangka diamankan yakni 5 WNI berinisial NR, AH AS, NB, dan EK. Sedangkan 2 lainnya WN Nigeria berinisial NS dan OCN. Untuk 2 tersangka WN Nigeria tersebut berperan sebagai pengendali dari dalam lapas Cilegon, Banten.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsidair Pasal 115 ayat (2) lebih subsidair Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(red)

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB