KanalBekasi.com – Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi telah menindaklanjuti terkait informasi adanya oknum Kelurahan yang Melakukan tindakan penipuan terkait rekrutmen Tenaga Kerja Kontra (TKK).
Kepala BKKPD Kota Bekasi, Karto mengatakan pihaknya telah memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan mengakui perbuatannya.
“Sudah kita sanksi, karena ini sudah melanggar PP Wali Kota Nomor 42 yang bersangkutan harus diberhentikan dan untuk surat pemberhentian nya juga sudah turun, ” katanya Sabtu (9/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menegaskan oknum tersebut telah diberhentikan secara sepihak. Surat pemberlakuan pemberhentian yang bersangkutan pun sudah diberikan sejak Rabu (6/10) kemarin.
“Sudah kita berhentikan, karena tindakannya tersebut, ” tuturnya
Pelaku yang juga merupakan petugas Pamor Kelurahan di Kota Bekasi pun juga tidak lagi sebagai petugas Pamor di Kelurahan tersebut.
Meski telah melakukan pemanggilan, Karto mengakui tak mengetahui secara rinci kapan aksi ini mulai dijalankan oleh oknum tersebut.Namun ia memastikan ada temuan dan benar jika oknum tersebut melakukan penipuan rekrutmen TKK.
“Pastinya sesuai dengan bukti, kalau dia (pelaku) ini melakukan aksinya sejak kapan kita tidak tau pasti, kalo enggak ada bukti jadi fitnah,” tukasnya. (sgr)





































